Berita Bulungan Terkini

Kerjasama PT KMS dengan Poktani Kelola Hutan Produksi, Bupati Bulungan Sebut Pertama Kali di Kaltara

Kerjasama PT KMS dengan Kelompok Tani kelola Hutan Produksi, Bupati Bulungan sebut pertama kali terjadi di Kaltara.

Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Bupati Bulungan Syarwani 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Kerjasama PT KMS dengan Kelompok Tani kelola Hutan Produksi, Bupati Bulungan sebut pertama kali terjadi di Kaltara.

Bupati Bulungan, Syarwani menuturkan PT Kayan Makmur Sejahtera (KMS) telah melakukan kerjasama dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) Senguyun dalam pengelolaan hasil hutan di wilayah Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur yang ditandai dengan penandatanganan MoU (kesepakatan kerjasama) beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut Syarwani menuturkan penandatanganan kesepakatan kerja sama kemitraan antara perusahaan dengan kelompok tani merupakan pertama kali di Provinsi Kalimantan Utara.

“Kerjasama ini dapat dikatakan sejarah karena pertama kali dilakukan di Kaltara, sebagai bentuk sinergi dalam pengelolaan hasil hutan serta masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan memperoleh manfaat dari kawasan hutan," ucapnya Senin (20/6/2022).

Baca juga: Menuju Endemi Corona, Satgas Covid-19 Bulungan Ajak Masyarakat Tetap Taat Prokes & Vaksinasi Lengkap

Tak hanya itu, kata Syarwani PT KMS memiliki wilayah kerja di Kabupaten Bulungan.

"PT KMS memiliki wilayah kerja di Kabupaten Bulungan dengan luas areal sekitar 13.375 hektare berdasarkan Nomor SK 46 Menhut dua tahun 2011 dengan fungsi kawasan Hutan Produksi Tetap (HP)," ungkapnya.

Sementara itu, kata Syarwani KTH Senguyun telah mengelola sekitar 223 hektare di kawasan HP dengan menanam padi ladang dan tanaman perkebunan.

“Saya berharap melalui kerjasama ini perusahaan dan kelompok tani dapat saling support dan terus bersinergi serta membawa kesejahteraan bagi masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, menurut Syarwani isi kerjasama PT KMS dengan KTH memuat tentang pemeliharaan, perlindungan dan pengamanan hutan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu serta membangun dan memanfaatkan jasa lingkungan.

Kemudian, Syarwani menilai pada jangka panjang 10 tahun antara lain pemanfaatan hasil hutan buka kayu seperti gaharu, madu, tumbuhan obat, rotan, bambu, minyak atsiri dan lain-lain.

“Lalu pengembangan agroforestry, pengembangan silvofishery, membangun hutan tanaman kayu seperti karet, kopi, durian, elai, kakao, duku, cempedak, petai, rambutan, kelengkeng, gaharu, kamiri, pala, jengkol dan tanaman hutan lainnya. Adapula pengolahan, distribusi dan pemasaran,” tuturnya.

Syarwani juga menyebutkan dalam kerjasama PT KMS dan KTH sendiri, perusahaan memiliki kewajiban memperbaiki akses jalan.

"Dalam kerjasama disebutkan juga perusahaan memiliki kewajiban memperbaiki akses jalan atau trasportasi di area ijin usaha serta membayar penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan kemitraan," ucapnya.

Diketahui dari Syarwani, proporsi bagi hasil dalam pengelolaan hasil hutan kayu dan non kayu yang dibiayai perusahaan PT KMS sebesar 80 persen dan KTH 20 persen, setelah dikurangi biaya produksi dan setoran PNBP kepada negara.

Baca juga: Kasus Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara PT PMJ, Polres Bulungan Sebut Belum Ada Tersangka Lain

"Kemudian pengelolaan yang dibiayai KTH Senguyun dan sumber sah lainnya yang tidak mengikat, proporsi bagi hasilnya 100 persen untuk KTH Senguyun setelah dikurangi setoran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) lalu untuk pengelolaan yang dibiayai kedua belah pihak, pembagian hasil dari keuntungan bersih masing-masing mendapat 50 persen setelah dikurangi biaya produksi dan setoran PNBP," ucapnya.

Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved