Berita Daerah Terkini
Program Peremajaan Sawit Rakyat Solusi Permasalahan Petani
Berbagai masalah menyelimuti petani sawit, mulai rendahnya produktivitas hingga keberlanjutan. Namun hal itu bisa diatasi melalui program PSR.
Peran hutan adalah sistem penyangga kehidupan; sumber plasma nutfah; komponen penting dalam perubahan iklim; faktor penting dalam siklus tata air; fungsi sosial dan ekonomi masyarakat; sumber penyedia ruang.
"Namun, permasalahannya adalah terdapat lahan kebun sawit masyarakat di dalam kawasan hutan tetapi belum mendapat legalitas dari KLHK. Sehingga dalam hal ini kita terus mencari solusinya,” jelas Wiwik.
KLHK sudah mengidentifikasi dan menginventarisasi sawit rakyat dalam kawasan hutan dengan beberapa tahapan:
Pertama, KLHK telah berkoordinasi dengan Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian, untuk mengumpulkan data sawit rakyat (By Name, By Address, By Location/Tabular dan Peta Spasial).
Baca juga: Inilah 8 Jenis Program Sarpras sesuai Permentan untuk Tingkatkan Produktivitas Petani Sawit
Kedua, melakukan pengumpulan Data Permohonan Masyarakat Kepada KLHK melalui Perhutanan Sosial dan TORA.
Ketiga, mengkompilasi data Permohonan Sawit Rakyat untuk penyelesaian melalui UUCK 11 2020 dan PP No.24 Tahun 2021.
“Nah terkait dengan leagilitas inilah, masih ada beberapa kebun sawit rakyat yang berada dalam daerah kawasan sehingga legalitasnya belum pasti,” jelas Wiwik.
Ada beberapa dasar hukum penyelesaian sawit rakyat dalam kawasan hutan.
Solusi penyelesaian sawit rakyat dalam kawasan hutan tertuang dalam pasal 110 B UUCK dan PP 24 tahun 2021.
“Bahkan masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau isekitar kawasan hutan paling singkat 5 tahun secara terus-menerus dengan luasan paling bayak 5 hektar, dikecualikan dari sanksi administratif,” jelas Wiwik.
Hal ini diharapkan jadi solusi dalam mengatasi lahan petani yang sudah dibudidayakan selama puluhan tahun. (*)