Berita Daerah Terkini

Program Peremajaan Sawit Rakyat Solusi Permasalahan Petani

Berbagai masalah menyelimuti petani sawit, mulai rendahnya produktivitas hingga keberlanjutan. Namun hal itu bisa diatasi melalui program PSR.

Editor: Sumarsono
HO
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi Agus Rizal 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Berbagai masalah menyelimuti petani sawit, mulai rendahnya produktivitas hingga keberlanjutan (sustainability) perkebunan sawit itu sendiri.

Namun semua hal tersebut bisa diatasi melalui program peremajaan sawit rakyat (PSR).

Hal itu mengemuka dalam Webinar Seri 6 bertema “Dampak Positif Program Sarpras dan Pengembangan SDM Bagi Petani Sawit” yang diselenggarakan Media Perkebunan didukung Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi Agus Rizal menyatakan, ada banyak manfaat dari program PSR. Pertama, petani menjadi berlembaga.

Pelaksanaan PSR harus berupa kelembagaan petani, membuat lembaga petani yang sebelumnya mati suri menjadi aktif kembali dan menjadi wadah bagi penyaluran aspirasi petani sawit.

Baca juga: BPDPKS: Program Pengembangan SDM Tingkatkan Profesionalisme Pekebun Sawit

Kedua, jaminan pelaksanaan usaha perkebunan sawit yang berkelanjutan. Kebun yang diremajakan mengikuti standar pembukaan lahan tanpa bakar, terjaminnya bibit yang digunakan bersertifikat dan perawatan serta pemupukan sesuai dengan standar teknis.

Ketiga, peningkatan pada produktivitas. Ketika mengajukan peremajaan umur tanaman sawit ± 30 Tahun dengan produksi  1.000 Kg tandan buah segar (TBS) per hektar (Ha)/bulan.

PSR dengan penggunaan  benih bersertifikat  dan perawatan/pemupukan yang baik maka sekarang  pada umur 28 bulan produksi mencapai 750 Kg TBS Ha/bulan.

"Keempat, tumpang sari pada lahan perkebunan. Dengan PSR petani kemudian mengupayakan lahan dengan melaksanakan tumpang sari sawit dengan tanaman pangan untuk mendapatkan niliai tambah,” jelas Agus Rizal.

Kelima, lanjut Agus Rizal, petani lebih tahu tentang budidaya sawit yang benar.  Petani menjadi paham  dan melaksanakan usaha sawit sesuai dengan standar teknis budidaya.

Keenam, penjualan sawit  dilaksanakan kelembagaan dalam kemitraan dengan PKS.

Baca juga: Kemitraan PSR untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani Sawit

 “Ketujuh, tertib administrasi. Petani menjadi tertib dalam pelaksanaan pelaporan dan pertanggung jawaban dana peremajaan,” kata Agus Rizal.

 

Namun, untuk mengajukan PSR petani masih mengalami beberapa kendala. Kendala yang paling krusial yakni masih ada lahan petani yang di klaim masuk daerah kawasan hutan.

Dalam kesempatan itu juga, Wiwik dari Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menguraikan bahwa hutan mempunyai  peran strategis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved