Berita Nunukan Terkini

Polemik Kearifan Lokal di Nunukan, Pemkab Tegaskan tak Semua Barang Pokok dari Malaysia Bisa Masuk

Polemik kearifan lokal, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setkab Nunukan, Asmar menegaskan tak semua barang pokok dari Malaysia bisa masuk.

TribunKaltara.com/Febrianus Felis
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setkab Nunukan, Asmar. Soal polemik kearifan lokal, Asmar menegaskan tak semua barang pokok dari Malaysia bisa masuk ke Nunukan, Kalimantan Utara.(TribunKaltara.com/Febrianus Felis) 

Misalnya di wilayah III seperti di Mansalong batas antara Nunukan - Malinau, atau di pelabuhan," ucapnya.

Saat ini Pemkab Nunukan sedang merumuskan daftar barang pokok yang dianggap menjadi kebutuhan dasar masyarakat perbatasan.

Termasuk berapa banyak barang pokok yang dibutuhkan masyarakat perbatasan per bulannya.

"Setelah dirumuskan kami sampaikan kepada pedagang dan pengangkut.

Jangan sampai aparat tahu tapi pedagang atau pengangkut tidak tahu," ungkapnya.

Baca juga: Daging Beku Malaysia yang Dibawa 2 Orang Asal Nunukan tak Lalui Karantina, Warga Diminta Waspada PMK

Kebijakan Tertulis Terkait Barang Ilegal Itu Salah

Selain itu Asmar juga menanggapi soal pelaku usaha yang meminta pemerintah daerah membuat kebijakan tertulis tentang kearifan lokal.

"Kebijakan tertulis terkait kearifan lokal untuk pasokan barang ilegal itu salah. Karena ada undang-undang yang mengatur berbeda. Aturan itu legitimasinya jelas," katanya.

Terpisah, Kabid Perdagangan, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nunukan, Dior Frames menjelaskan barang pokok yang bisa dipasok dari Malaysia.

Di antaranya gula, minyak goreng, dan tepung, termasuk barang penunjang lainnya seperti LPG.

Hal itu kata Dior sesuai BTA (Border Trade Agreement) tahun 1970.

"Itupun dalam jumlah tertentu dan hanya untuk wilayah Nunukan. Jumlah tertentu itu batasannya RM600 atau setara Rp2 Juta sekian," ucap Dior Frames.

Untuk barang yang dipasok dari Malaysia dan diperdagangkan ke luar daerah, Dior sampaikan barang tersebut dianggap tidak berizin.

"Sepanjang untuk wilayah Sebatik dan Nunukan itu tidak masalah karena ada namanya kearifan lokal. Frozen Food, Nestum itu bukan Bapok. Bahkan dipasok dalam jumlah besar lalu dijual ke luar Nunukan," katanya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved