Berita Nunukan Terkini

Soal Pencekalan Mardani Maming, Hipmi Kaltara Minta KPK Kedepankan Azas Praduga tak Bersalah

Hipmi Keltara minta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kedepankan azas praduga tak bersalah, terkait perkara etua Umum BPP Hipmi Mardani Maming

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Arief
Ketum BPP HIPMI Mardani H Maming (kiri) bersama Ketua BPD HIPMI Kaltara Ahmad Syamsir Arief dalam acara HUT Emas HIPMI di Jakarta 10 Juni 2022.( 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kaltara, Ahmad Syamsir Arief meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kedepankan azas praduga tak bersalah terhadap perkara Ketua Umum BPP Hipmi H Mardani Maming.

Dikutip dari Tribunews.com, Jakarta, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H Maming dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022.

Pencegahan Mardani Maming berkaitan dengan dugaan suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sedang diusut oleh KPK.

Baca juga: Ketua HIPMI Kaltara Minta Lulusan Mahasiswa Ciptakan Lapangan Kerja, tak Bergantung ke Pemerintah

Ahmad Syamsir Arief mengatakan dirinya menghormati keputusan KPK yang telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Asas Presumption of Innocence harus ditegakkan. Seseorang hanya bisa dinyatakan bersalah ketika pengadilan memutus seseorang tersebut bersalah," kata Ahmad Syamsir Arief kepada TribunKaltara.com, melalui telepon seluler, Sabtu (25/06/2022), pukul 15.35 Wita.

Arief menuturkan bahwa H Mardani Maming mempunyai hak untuk melalukan pembelaan terhadap apa yang disangkakan terhadap beliau.

Baca juga: Stand Expo UMKM Kaltara di JCC Ramai Dikunjungi, Ketua BPD HIPMI: Produk Cemilan Banyak yang Beli

Ia tidak ingin kasus ini bias hingga digiring kemana-mana. Pasalnya kata Arief sejauh ini ada upaya untuk menggiring opini negatif tentang mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu masa jabatan 2010-2015 itu.

"Ketum Maming tentunya memiliki hak-hak yang diakui oleh hukum, untuk melakukan bantahan atas sangkaan yang dituduhkan terhadapnya," ucap pria dengan sapaan akrab Arief itu.

Lanjut Arief,"Ketika kasus ini muncul banyak yang mengaitkan posisi Ketum Maming seperti orang yang bersalah. Padahalkan itu belum final, masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan," tambahnya.

Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kaltara, Ahmad Syamsir Arief.
Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kaltara, Ahmad Syamsir Arief. (TRIBUNKALTARA.COM/FELIS)

Dia pastikan HIPMI Kaltara akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Terlepas dari perkara yang dihadapi oleh H Mardani Maming saat ini, Arief mengaku mengenalnya sebagai sosok yang inspiratif.

Baca juga: 25 Produk Unggulan UMKM Kaltara akan Ikut di HIPMI Expo Pada 10-12 Juni 2022, Jurinya Ivan Gunawan

Bahkan kata dia, H Mardani Maming sosok anak muda yang berprestasi. Mantan Bupati termuda yang sempat masuk rekor MURI periode 2010-2018.

"Saat itu umur beliau 28 tahun dan sekarang sebagai pengusaha muda yang terbilang sukses. Saya sempat bersama beliau sewaktu kunjungan Hipmi ke berbagai daerah. Disitu saya melihat keikhlasan beliau memperjuangkan keberlangsungan UMKM. Beliau sungguh-sungguh membangun anak bangsa," ujarnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved