Kabar Artis

Dewi Perssik Bingung Dimintai Harta Gono Gini dari Angga, Begini Jawaban Menohok Sang Biduan

Dewi Perssik mengaku bingung jika Angga Wijaya menyinggung harta gono gini jelang perceraian, sang biduan pun meberikan jawaban menohok.

Instagram/@anggawijaya88 @dewiperssik9
Reaksi Dewi Persik digugat cerai Angga Wijaya usai 5 tahun berumah tangga. Pasrah dengan pilihan sang suami ingin berpisah darinya. Menurut Dewi Persik ia sudah melakukan yang terbaik dalam rumah tangganya selama ini dengan Angga Wijaya. (Instagram/@anggawijaya88 @dewiperssik9) 

Entah itu harta berwujud ataupun tidak berwujud.

Keduanya dihitung lebih dulu untuk mengetahui jumlah harta yang dimiliki.

Proses penghitungan jumlah harta harus dilakukan kedua pihak yang bercerai ditambah “pihak saksi”.

Apabila suatu hari salah satu pihak menuntut pihak lain akibat adanya kecurangan dalam proses penghitungan harta, pihak saksi dapat dijadikan “bukti kuat” untuk menjelaskan seluruh proses yang berkaitan dengan poin ini.

Dengan begitu, kedua pihak yang bercerai sama-sama untung bukan malah merugi.

2. Menjual Harta yang Dimiliki

Proses penghitungan harta menjadi lebih mudah jika sudah dicairkan dalam bentuk cash atau uang tunai.

Inilah mengapa rata-rata orang yang bercerai memilih untuk menjual sebagian harta yang dimiliki untuk mengetahui berapa yang harus diberikan kepada pihak yang satu dan pihak yang lainnya.

Proses penjualan harta bisa dilakukan apabila pihak yang bercerai sama-sama setuju untuk menjualnya.

Adapun harta yang paling sering dijual untuk dibagikan berupa rumah, apartemen, tanah, mobil, dan perhiasan.

3. Membagi Harta Sama Rata

Setelah menjual seluruh atau sebagian dari harta, selanjutnya adalah membagikan harta dalam porsi yang sama.

Apabila suami mendapatkan Rp 2 miliar, istri pun harus mendapat Rp2 miliar. Kondisi ini berlaku jika pihak yang bercerai belum dianugerahi anak.

Namun, ketika sudah dikaruniai anak, porsi pembagian harta harus dilakukan menurut ketetapan hukum yang berlaku.

Salah satu pihak yang mendapat “hak asuh anak” berhak mendapat porsi yang lebih besar karena memiliki tanggung jawab besar untuk merawat dan membiayai anak tersebut hingga anak tumbuh dewasa nanti.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved