Berita Bulungan Terkini

Lanjutan Kasus Tambang Emas di Sekatak, Briptu HSB Resmi Tahanan Kejari Bulungan dan Masuk Tahap Dua

Lanjutan kasus tambang emas di Sekatak, Kabupaten Bulungan, tersangka Briptu HSB resmi menjadi tahanan Kejari Bulungan dan perkara masuk tahap dua.

Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Dikawal personel Polres Bulungan dengan senjata lengkap Briptu HSB tiba di kantor Kejari Bulungan pukul 13.00 Wita Kamis (30/6/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Lanjutan kasus tambang emas di Sekatak, Kabupaten Bulungan, tersangka Briptu HSB resmi menjadi tahanan Kejari Bulungan dan perkara masuk tahap dua.

Kasus kepemilikan tambang emas ilegal di Sekatak, Kabupaten Bulungan oknum polisi Ditpolairud Polda Kaltara yakni Briptu HSB kini resmi jadi tahanan Kejaksaan Negeri Bulungan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bulungan Siju menuturkan saat ini Briptu HSB sedang melaksanakan tahap 2 (dua).

"Telah kita laksanakan tahap dua perkara pertambangan atas nama HSB dkk dimana terhadap para tersangka yaitu melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 pasal 161 yang mana melanggar tentang pertambangan mineral dan batubara," ungkapnya Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Dorong Percepatan Pembangunan, Dua Investor Proyek KIPI Tanah Kuning Dievaluasi Pemkab Bulungan

Dikawal personel Polres Bulungan dengan senjata lengkap Briptu HSB tiba di kantor Kejari Bulungan pukul 13.00 Wita Kamis (30/6/2022).
Dikawal personel Polres Bulungan dengan senjata lengkap Briptu HSB tiba di kantor Kejari Bulungan pukul 13.00 Wita Kamis (30/6/2022). (TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI)

Terhadap tindak lanjut setelah hari ini dilaksanakan tahap dua menangani kasus Briptu HSB atas kepemilikan tambang emas ilegal di Sekatak.

Siju mengatakan dalam waktu dekat Kejari Bulungan akan melaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kelas 1 B.

"Mungkin nanti dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke pengadilan dilakukan sidang," ucapnya.

Menurut Siju proses persidangan mengapa hanya di Pengadilan Negeri Tanjung Selor karena waktu pemeriksaan lebih efektif di Bulungan.

"Mengingat pengadilan ada disini juga dan kita mengambil waktu efektifnya, sebab nanti kalau kita ambil lagi sidang di Tarakan butuh waktu dan biaya," ucapnya.

Tak hanya itu, kata Siju berdasarkan terkumpulnya berkas perkara sesuai penyitaan yang dilakukan tim Polres Bulungan dan Polda Kaltara pun sudah diterima Kejari Bulungan.

"3 Alat berat ekskavator 2 dump truk sudah kami amankan di Kejari Bulungan," ucapnya.

Lebih lanjut, kata Siju seluruh jajaran Kejari Bulungan telah berkomitmen dalam menangani kasus Briptu HSB secara profesional.

Baca juga: Mulai Soal UMKM, Upah Buruh Sampai Kegiatan CSR, Pemkab Terima Saran dan Masukan DPRD Bulungan

"Kita Kejari Bulungan akan berusaha profesional mengawal kasus ini hingga selesai dan jaksa saya insyaallah juga profesional," ungkapnya.

Kemudian bila ada pihak anggota keluarga Briptu HSB ingin bertemu untuk membesuk yang bersangkutan, Siju meminta supaya bersurat terlebih dahulu.

"Semua ada haknya diajukan saja ke Kejari Bulungan sepanjang ada surat permohonan secara resmi nanti kita juga mempertimbangkan itu," ujarnya.

Penulis: Georgie Sentana Hasian Silalahi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved