Berita Bulungan Terkini

Tampung Aspirasi Masyarakat, DPRD Bulungan Sebut Warga Ingin Teluk Selimau Ditetapkan Menjadi Desa

Tampung aspirasi masyarakat, Ketua DPRD Bulungan Kilat sebut warga ingin Teluk Selimau ditetapkan menjadi desa, akui pernah perjuangkan tapi ini.

Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Gapura masuk ke Teluk Selimau yang berada di jalan Teluk Selimau Sabtu (2/7/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Tampung aspirasi masyarakat, Ketua DPRD Bulungan Kilat sebut warga ingin Teluk Selimau ditetapkan menjadi desa, akui pernah perjuangkan tapi ini.

Setelah menghadiri acara syukuran hari ulang tahun Teluk Selimau ke 40 Tahun bersama Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala Sabtu (2/7/2022) siang.

Ketua DPRD Bulungan Kilat menuturkan sempat menerima berbagai aspirasi masyarakat, salah satunya perubahan status Teluk Selimau menjadi Desa.

"Sepanjang ada aspirasi dan masukan masyarakat sebenarnya usulan tersebut sudah sering disampaikan oleh warga dari dulu yang ingin status Teluk Selimau berubah menjadi Desa," ucapnya Sabtu (2/7/2022).

Baca juga: Bahas Retribusi Parkir Pasar Induk, Dishub Bulungan Akan Jadwalkan Pertemuan dengan OPD Terkait

Bahkan, Kilat mengakui pernah mengusulkan ke beberapa Bupati Bulungan sebelumnya mengenai perubahan status Teluk Selimau menjadi desa.

"Berkas usulan dari warga Teluk Selimau, pernah saya sendiri yang menyampaikan waktu pada jaman bupati bulungan dahulu, namun, karena berbenturan pada regulasi yang ada kita tidak bisa memaksa," ucapnya.

Usulan terakhir yang disampaikan terkait peralihan kelurahan menjadi desa diusulkan Kilat sejak tahun 2012 lalu.

"Bahkan, sekitar tahun 1990 an, saya termasuk orang yang memperjuangkan supaya ini bisa dimekarkan, lalu pada tahun 2000 kita kembali usulakan secara tertulis," ungkapnya.

Sehingga menurut Kilat dari tahun ke tahun telah diusulkan namun perlu juga warga Teluk Selimau pahami bahwa model pemekaran berlandaskan peraturan perundangan yang berlaku.

"Kalau melihat sekarang dengan kondisi anggaran pemerintah daerah, usulan ini mestinya dipertimbangkan jadi mesti ada hal yang diprioritaskan," ucapnya.

Sebab menurut Kilat, aturan yang telah ditetapkan Pemkab Bulungan Teluk Selimau masuk pada wilayah kelurahan.

"Jadi kita dulu kelurahannya Tanjung Selor Hilir dan dimekarkan lagi menjadi kelurahan Tanjung Selor Timur," ucapnya.

Bahkan, kata Kilat sudah berulang kali menyampaikan kepada warga Teluk Selimau bahwa masalahnya saat ini sudah ada peraturan yang telah ditetapkan Pemkab Bulungan.

"Saya juga sudah menjelaskan, kepada masyarakat biar kita sama-sama menggetahuinya, supaya jangan sampai anggapan mereka bilang kalau kita tidak mengurusnya, padahal sudah diusahakan," ucapnya.

Menurut Kilat, persoalannya bukan hanya pada peraturan yang telah ditetapkan Pemkab Bulungan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved