Kabar Artis

Buntut Pelaporan Tempat Karaokenya di Bengkulu, Ayu Ting Ting Bereaksi, Puteri Ayah Ojak: No Komen

Ayu Ting Ting buka suara menanggapi dirinya dilaporkan ke Polda Bengkulu atas tuduhan kelalaian tempat usaha karaoke miliknya hingga 3 orang tewas

Editor: Hajrah
Instagram @ayutingting92
Pedangdut Ayu Ting Ting memilih no komen usai ramai dikabarkan telah dilaporkan polisi karena tempat usaha karaoke miliknya di Bengkulu disebut lalai hingga menyebabkan 3 orang tewas 

Adalah orangtua Sarah Aulia, pemandu lagu yang tewas didampingi kuasa hukumnya melaporkan artis Ayu Ting Ting dengan tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.

Baca juga: Ngebet Nikah Lagi, Ayu Ting Ting Beber Kriteria Suami Idaman, Ungkap ini ke Jessica Iskandar

"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu, dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Reno Ardiansyah kuasa hukum keluarga Almarhumah, saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022).

Keluarga Sarah Aulia dan kuasa hukumnya mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) di karaoke tersebut terkait regulasi keluar masuknya makanan dan minuman serta peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand.

"Dalam aturannya, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, kalau pun membawa minuman dari luar harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan, sehingga ini menjadi tindakan pembiaran dari pihak pengelola karaoke," ujar Reno.

Saat ini pihak kuasa hukum juga telah diperkuat dengan adanya saksi kunci dalam kasus ini.

"Kita telah memegang saksi kunci yakni saudari Sella, yang merupakan teman korban yang ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ungkapnya.

Sebelumnya pihak manajemen karaoke ATT sempat menyangkal bahwa minuman tersebut terindikasi disembunyikan karena pihak manajemen melarang pengunjung untuk membawa minuman keras dari luar.

"Dari keterangan Sella, bahwa dirinya melihat minuman keras tersebut masuk ke dalam lokasi karaoke dengan cara ditenteng dan tidak disembunyikan," ungkap Reno.

"Dengan alasan tersebut, Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha, manajemen karaoke ATT, kita laporkan ke pihak kepolisian dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ucap Reno.

Sebelumnya, pihak Karaoke ATT Bengkulu menegaskan tidak pernah menyediakan pemandu lagu di tempat itu. Juga tidak menyediakan minuman beralkohol.

Pembelaan Managemen Karaoke Ayu Ting Ting

Kemal, manajer karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu menanggapi mengenai terkait pelanggannya yang meningal dunia.

Diduga korban meninggal dunia usai menenggak minuman beralkohol dari Ayu Ting Ting Karaoke.

Menurut Kemal, korban keluar dari tempat karaoke Ayu Ting Ting dalam kondisi sadar.

"Dia (dua korban yang meninggal) keluar dari sini tidak dalam keadaan mabuk. Dia membayar bil dengan keadaan sehat dan sadar. Di sini juga ada CCTV," kata Kemal, dari Media Center Kota Bengkulu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved