Berita Nunukan Terkini

Perbaiki Dua Desa Sangat Tertinggal, Kepala Dinas DPMD Nunukan Beber 3 Aspek Ini Jadi Atensi

Di Kabupaten Nunukan ada dua desa tertinggal. Untuk itu Dinas DPMD berkomitmen memperbaiki salah satunya pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaaslikar. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan komitmen untuk mengentaskan 2 desa yang berstatus sangat tertinggal.

Adapun kedua desa itu yakni Langgason dan Tantalujuk yang berada di Kecamatan Lumbis Pansiangan.

Kepala DPMD Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaaslikar mengatakan tahun 2022 ini desa yang berstatus sangat tertinggal masih tersisa 2 dari sebelumnya ada 6 desa.

Baca juga: Ada Enam Desa Tertinggal di Kabupaten Nunukan, Bupati Asmin Laura Tegaskan Camat Harus Lakukan Ini

"Hasil pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2022 ada peningkatan kinerja di desa. Dari 6 desa yang berstatus sangat tertinggal, 4 desa diantaranya naik status jadi tertinggal. Sehingga sisa 2 desa sangat tertinggal yang perlu dientaskan," kata Helmi kepada TribunKaltara.com, Selasa (12/07/2022), pukul 08.00 Wita.

Helmi menyebut pada 5 kabupaten/kota di Kaltara sudah mengentaskan status desa sangat tertinggal kecuali Nunukan.

Sehingga ia menargetkan tahun 2023 mendatang sudah tidak ada lagi desa yang berstatus sangat tertinggal di Kabupaten Nunukan.

Baca juga: Warga Masih Andalkan Air Hujan, Distribusi Air Bersih Belum Merata di Siandau Desa Liagu Bulungan

"Tingkatan IDM ada 5 yakni sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju, dan mandiri. Saya berharap ada upaya baik dari desa maupun OPD terkait untuk bisa genjot 3 indikator utama yang terangkum dalam
IDM yakni sosial, ekonomi dan lingkungan," ucapnya.

Helmi mengaku punya beberapa rekomendasi untuk desa yang masih sangat tertinggal.

Ia mencontohkan Langgason, kata Helmi, bila ingin menuntaskan desa sangat tertinggal menjadi tertinggal, minimal Dinas Kesehatan menyediakan satu dokter, satu bidan dan lima orang tenaga kesehatan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaaslikar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaaslikar. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

"Pelayanan dokter tidak harus tersedia di Langgason, tapi minimal ada Puskesmas di desa yang terdekat di Langgason. Sehingga masyarakat Langgason mendapatkan pelayanan kesehatan," ujarnya.

Tak hanya itu, untuk bisa menuntaskan desa sangat tertinggal menjadi tertinggal harus ada akses internet.

Lalu dari sisi lingkungan hidup minimal harus tersedia tempat pembuangan sampah.

"Pemerintah sudah menggelontorkan program dana desa. Sehingga desa diharapkan mengerjakan program itu melalui dana desa sesuai kewenangannya," tuturnya.

Baca juga: 2 Desa Persiapan di Kabupaten Nunukan Dimungkinkan Segera jadi Defenitif, Helmi: Tapi Kami Cek Dulu

Dia menuturkan bahwa status perubahan desa sangat berdampak pada reward maupun anggaran dari pusat sebesar 4 persen untuk tambahan terhadap kinerja yang dicapai.

"Tidak serta merta itu untuk desa yang naik menjadi mandiri. Karena ada kriteria yang harus dilakukan desa. Kalau itu terpenuhi akan mendapatkan reward maupun anggaran dari pusat sebesar 4 persen," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved