Berita Malinau Terkini

Masyarakat Adat Kirim Utusan ke DPRD Kaltara, Bawa Aspirasi soal Status Jalan Batu Bara di Malinau

Sejumlah masyarakat adat di Malinau Selatan akan mengirim utusan untuk bertemu wakil rakyat di DPRD Kaltara yang berada di Tanjung Selor, Bulungan.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Kondisi jalan angkutan batubara dari arah Malinau Selatan dan sekitarnya menuju ke Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Sejumlah masyarakat adat di Malinau Selatan akan mengirim utusan untuk bertemu wakil rakyat di DPRD Kaltara yang berada di Tanjung Selor, Bulungan.

Rencananya perwakilan masyarakat adat di 3 kecamatan akan menyampaikan aspirasinya berkaitan status jalan batu bara di wilayah Malinau Selatan.

Diberitakan TribunKaltara.com sebelumnya, masyarakat adat meminta kejelasan terkait status jalan angkutan batu bara atau jalan hauling di wilayah kecamatan tersebut.

Ketua Adat Long Loreh Balang Lawai mengatakan, setiap hari masyarakat harus melalui jalan batu bara untuk menuju ke ibu kota kabupaten Malinau.

Masyarakat di 3 wilayah kecamatan yakni Kecamatan Malinau Selatan, Malinau Selatan Hilir dan Malinau Selatan Hulu berhadapan dengan bahaya setiap hari melalui jalan tersebut.

Baca juga: Tak Punya Akses Selain Jalan Batubara, Masyarakat Adat Malinau Selatan Tuntut Kontribusi Pemerintah

"Kami minta kejelasan dari pemerintah, sampai kapan jalan ini digunakan KPUC. Selalu kami usulkan di Musrenbang tapi tak pernah diakomodir.

Padahal 60 persen pendapatan APBD Malinau berasal dari wilayah kami. Tapi kenapa kami tidak diperhatikan?," ujar Balang Lawai.

Balang Lawai mengatakan satu-satunya asa bagi masyarakat di 3 kecamatan tersebut adalah menyuarakan aspirasi ini melalui lembaga perwakilan rakyat.

Segala upaya telah ditempuh masyarakat di tingkat pemerintah Kabupaten Malinau namun hasilnya nihil.

Panjang jalan yang digunakan sebagai jalan angkutan batubara sekira 70 kilometer. Jalan ini merupakan satu-satunya akses masyarakat menuju ke ibu kota kabupaten.

Baca juga: Cegah Konflik di Masa Mendatang, Masyarakat Adat di Malinau Minta Batas Kabupaten Dituntaskan

Tokoh Pemuda Malinau Selatan, Firi menerangkan, tetua adat akan mengutus perwakilan menemui wakil rakyat di DPRD Kaltara.

Keputusan tersebut disepakati tokoh-tokoh adat di 3 kecamatan, yakni kecamatan Malinau Selatan, Malinau Selatan Hilir dan Malinau Selatan Hulu.

"Tokoh-tokoh adat di 3 kecamatan sudah berembuk dan memutuskan akan membawa aspirasi ini ke DPRD Provinsi."

"Sudah dibentuk Tim peduli wilayah masyarakat adat sungai Malinau. Rencananya minggu depan kami berangkat ke provinsi," ungkapnya, Kamis (14/7/2022).

Firi menerangkan permintaan masyarakat sebenarnya cukup sederhana, yakni kejelasan atas perjanjian pinjam pakai jalan daerah hasil MoU antara Pemerintah Kabupaten Malinau dan perusahaan batu bara, PT KPUC.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved