Berita Nunukan Terkini
Tanggapi Keluhan PPDB, Kacab Disdikbud Kaltara Wilayah Nunukan Warsito Akui tak Bisa Berbuat Apa-apa
Tanggapi keluhan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Nunukan, Kacab Disdikbud Kaltara Wilayah Nunukan Warsito akui tak bisa berbuat apa-apa.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Menanggapi keluhan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Nunukan, Kepala Kantor Cabang Disdikbud Kaltara Wilayah Nunukan Warsito mengaku tak bisa berbuat apa-apa.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah orangtua siswa dan LSM Pancasila Jiwaku (Panjiku) mendatangi Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara wilayah Nunukan, Kamis (14/7/2022), pagi.
Mereka mempertanyakan sistem PPDB tahun ajaran 2022/2023, setelah anak-anaknya dinyatakan tidak memenuhi syarat masuk SMAN 1 Nunukan, utamanya melalui jalur zonasi dan afirmasi.
Kepala Kantor Cabang Disdikbud Kaltara Wilayah Nunukan, Warsito mengatakan, dirinya termasuk panitia PPDB di sekolah hanya ditugaskan memantau data yang di-upload para calon siswa melalui aplikasi yang dibuat panitia provinsi.
Baca juga: Sebut Aplikasi PPDB Abal-abal, Orangtua Siswa Geruduk Kantor Cabang Disdikbud Kaltara di Nunukan,
Termasuk melakukan verifikasi apabila data yang ada diupload calon siswa ternyata berbeda dengan yang ada di lapangan.
"Kami hanya disodorin aplikasi oleh panitia PPDB di provinsi. Memang saya koordinator, tapi tidak mendevelop sistem informasi itu.
Kami tidak bisa ambil kebijakan, semua di provinsi," kata Warsito kepada TribunKaltara.com, sore.
Warsito menjelaskan, pihaknya dari awal hanya dimintai oleh panitia PPDB provinsi untuk mengirimkan data siswa kelas IX sebagai calon siswa SMA.

Melihat keluhan orangtua/ wali siswa, Warsito menyayangkan panitia PPDB provinsi tidak melibatkan dirinya dalam pembuatan aplikasi PPDB tersebut.
"Harusnya kami diajak dulu sebelum panitia PPDB provinsi membuat aplikasi itu. Sesuai Permendikbud Nomor 1 tahun 2021, jalur afirmasi itu minimal 15 persen.
Artinya semua calon siswa SMA yang mendaftar melalui jalur itu diterima sepanjang dokumen memenuhi syarat," ucapnya.
"Di aplikasi PPDB itu tidak sampai 100 persen. Rapat via zoom sebelumnya, saya sampaikan kepada panitia di provinsi bahwa anak orang miskin harus sekolah.
Baca juga: PPDB Banyak Masalah, Wagub Kaltara Yansen TP Upayakan Cari Solusi Bersama
Karena di Permendikbud katakan minimal 15 persen jalur afirmasi. Tapi sistem yang batasi prosentasenya," tambah Warsito.
Menurut Warsito pelaksanaan PPDB harus menyesuaikan dengan kondisi sosial suatu daerah.
"Permendikbud boleh sama. Tapi kondisi sosial beda jadi harus disesuaikan. Bisa jadi di desa A tahun lalu banyak siswa dari keluarga tidak mampu. Ternyata tahun ini anak yang tidak mampu lebih sedikit jumlahnya. Itu harus dilihat," ujarnya.
Warsito mengaku sempat mengusulkan agar di SMAN 2 Nunukan dapat ditambahkan satu ruangan belajar lagi.
Namun, pada aplikasi PPDB hanya mengakamodir tiga ruangan belajar saja.
"Kami di cabang tidak bisa berbuat apa-apa. Tapi saya akan adakan rapat bersama kepala sekolah yang menggunakan sistem PPDB secara online. Setelah itu kami koordinasi dengan panitia di provinsi," ungkapnya.
(*)