Opini
Pengolahan Sampah, Lingkungan Hidup, dan Reklamasi Bekas Tambang di Ibu Kota Nusantara
Lokasi Titik 0 IKN sebagai ikon calon Ibu Kota Nusantara hampir tak pernah sepi dari kunjungan masyarakat, baik dari Kaltim maupun luar daerah Kaltim.
Oleh: Dr Isradi Zainal
Rektor Uniba, Sekjen Forum Rektor PII, Direktur Indeks Survey Indonesia (Insurin)
TRIBUNKALTARA.COM – Sejak Sepaku, Penajam Paser Utara dan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ditetapkan sebagai Ibu Kota Nusantara (IKN), daerah tersebut jadi perhatian masyarakat.
Lokasi Titik 0 IKN sebagai ikon calon Ibu Kota Nusantara hampir tak pernah sepi dari kunjungan masyarakat, baik dari daerah di Kaltim maupun luar daerah.
Akibatnya, masalah sampah, lingkungan hidup, dan reklamasi bekas tambang pun menjadi pembicaraan hangat dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun warga masyarakat.
Kami berkesempatan melakukan diskusi dengan Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Alue Dohong dan staf di Kantor Kementerian LHK, Gedung Manggala Wanabakti Jakarta, Rabu 13 Juli 2022.
Baca juga: Orang Muda Kaltim Percaya Diri Ganjar Jadi Presiden 2024, Optimistis Tuntaskan Pembangunan IKN
Kebetulan kami berdua dan sejumlah Kementerian LHK dan instansi lainnya bersama tim transisi Otorita IKN.
Sampah di titik 0 IKN memang menjadi bahan pembicaraan masyarakat dan tim transisi Otorita IKN, termasuk Pemerintah setempat dan mencoba memecahkan masalah persampahan ini.

Permasalahan ini mencuat saat Wamen KLHK Aluo Dohong berkunjung ke Titik 0 IKN untuk mempersiapkan kunjungan Presiden RI Joko Widodo ke Persemaian Mentawir, Bendungan Sepaku Semoi dan Titik 0 IKN.
Saat itu Wakil Menteri LHK dan tim berkesempatan menyiapkan sejumlah tempat sampah dengan desain unik.
Diskusi terkait persampahan kembali diangkat saat kegiatan Konsultasi Publik membahas Amdal IKN pada 4 Juli 2022 di Hotel Platinum Balikpapan.
Dalam diskusi tersebut disampaikan bahwa penanganan persampahan masih masuk dalam wilayah Pemkab PPU namun munculnya sampah tersebut tidak lepas dari kebijakan pemindahan IKN.
Baca juga: Presiden Jokowi Kunjungi IKN Nusantara, Ajak Diskusi Sejumlah Pemimpin Redaksi Media Massa
Bagi Pemkab PPU ini tentu jadi beban dan butuh anggaran, sementara untuk Otorita IKN mesti tetap harus menjadi bagian dalam pemecahan masalah tersebut.
Kami sebagai tim ahli tim transisi IKN menyarankan bahwa masalah sampah harus ditangani secara bersama sama oleh Otorita IKN, Pemkab PPU, masyarakat setempat dengan menyiapan Sistem Manajemen Penanganan Sampah.
Di sistem ini akan diuraikan secara jelas penanggung jawab dan mekanisme penanganan sampah.
Terkait dengan lingkungan hidup maka komitmen Pemerintah terhadap IKN adalah menjadikan IKN sebagai forest city dengan porsi hutan 70 persen.
Baca juga: 15 Juta Bibit Pohon Ditanam di IKN, Presiden Jokowi Berharap 1.400 Bekas Galian Tambang akan Ditutup
Selain itu akan dilakukan reboisasi terhadap hutan yang gundul atau tergerus hutannya karena ulah manusia.
Akan dilakukan reklamasi terhadap bekas tambang dan tentunya dengan menggunakan dana dari perusahaan yang sebelumnya disetorkan dalam bentuk pajak. (*)