Berita Kaltara Terkini

Tokoh Adat Malinau Pertanyakan Status Jalan Batu Bara, Ini Respons Dinas PUPR Perkim Kaltara

Tokoh masyarakat dan tokoh adat Malinau pertanyakan status jalan yang kerap digunakan oleh hauling batu bara, ini respons DPUPR Perkim Kaltara.

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Sejumlah tokoh masyarakat dan adat Malinau mendatangi Gedung DPRD Kaltara, mempertanyakan terkait status jalan di Malinau Selatan, Senin (18/7/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh adat Malinau mendatangi Gedung DPRD Kaltara, Senin (18/7/2022).

Mereka menyampaikan keluhan dan aspirasi, khususnya terkait penggunaan jalan akses di Malinau Selatan, yang kini digunakan sebagai jalan angkut truk batubara.

Tak hanya itu, sejumlah perwakilan masyarakat dan adat juga mempertanyakan status jalan tersebut, apakah milik negara atau milik perusahaan swasta.

Ditanyakan mengenai hal tersebut, pihak Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perkim) Kaltara, mengaku belum dapat memastikan status jalan yang dipersoalkan.

Baca juga: PKS Kaltara Siapkan Bakal Calon Legislatif, Target 27 Kursi di Provinsi, Kabupaten dan Kota

Sejumlah tokoh masyarakat dan adat Malinau mendatangi Gedung DPRD Kaltara, mempertanyakan terkait status jalan di Malinau Selatan, Senin (18/7/2022).
Sejumlah tokoh masyarakat dan adat Malinau mendatangi Gedung DPRD Kaltara, mempertanyakan terkait status jalan di Malinau Selatan, Senin (18/7/2022). (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)

Sekretaris DPUPR Perkim Kaltara, Rahmat W, mengaku belum menguasai data aset jalan yang ada, lantaran baru menjabat di posisinya sekarang.

"Saya belum bisa mengatakan, saya ini baru empat hari, jadi belum tahu," kata Rahmat W.

Menurut Rahmat W, pihaknya bersama DPRD Kaltara dan juga perwakilan masyarakat telah menyepakati membentuk tim bersama yang akan melakukan investigasi di lapangan pada hari Rabu mendatang.

Karena itu, pihaknya meminta semua pihak menunggu hasil laporan dari tim yang akan berangkat ke Malinau tersebut.

"Kita harus investigasi dulu, nanti kita lihat hasil investigasi di lapangan," katanya.

"Karena jalan itu ada kewenangannya kabupaten, provinsi dan balai jalan," ujarnya.

Terkait penggunaan akses jalan menjadi akses jalan angkut batubara, Rahmat W mengatakan, jika jalan tersebut adalah benar aset negara maka memiliki aturan dan klasifikasi bagi pengguna jalan.

Baca juga: Bulan Imunisasi Anak Belum Capai Target, Begini Upaya yang Bakal Dilakukan Dinkes Kaltara

"Kalau jalan akses itu perlu kita lihat bersama-sama, karena kalau itu milik pemerintah itu ada batasan ada aturan," ungkapnya.

"Ada batasan tonase, batasan klasifikasi, karena kalau kami di PU itu hanya membangun, kalau regulasi ada dari Dishub," tuturnya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved