Berita Daerah Terkini

Pengajuan PSR hanya Bisa Lewat Kemitraan Avalist Full Commercial dan Operator Pengelolaan

Aplikasi PSR online saat ini sudah operasional  menyesuaian dengan Permentan Nomor 3 tahun 2022 dan bisa segera dimanfaatkan untuk pengajuan PSR.

Editor: Sumarsono
IST
Aida Fitria, Kepala Divisi Lembaga Kemasyarakatan dan Civil Society BPDPKS 

Terdiri dari 2017 172, 577 Ha, 2018 308,898 Ha, 2019 4.378, 99 Ha, tahun 2020 194 Ha.

Tahun 2022 Rencana PSR mencapai 2.240 Ha terdiri dari 2.000 Ha 13 kelembagaan petani di Paser dan 240 Ha 4 kelembagaan petani di Kutai Kartanegara.

Di Kaltim ada berbagai macam organisasi petani kelapa sawit seperti Apkasindo, Aspekpir, SPKS, Forstabi.

Seharusnya semua organisasi ini bekerjasama memecahkan masalah PSR ini.

Organisasi harus merangkul anggotanya untuk melakukan PSR. Adanya mekanisme pengajuan PSR lewat kemitraan diharapkan dapat meningkatkan capaian PSR.

Pada tahap awal ditargetkan 2000-3000 Ha.

Aliyadi, Ketua ASPEKPIR Kaltim menyatakan, masalah PSR saat ini adalalah lamaya waktu pengajuan. Sekarang proses pengajuan sampai keluarnya rekomtek perlu waktu sampai 2 tahun. 

Karena itu perlu perbaikan baik di kabupaten, provinsi dan pusat supaya paling lambat rekomtek bisa terbit satu tahun setelah pengajuan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved