Berita Daerah Terkini
Pengajuan PSR hanya Bisa Lewat Kemitraan Avalist Full Commercial dan Operator Pengelolaan
Aplikasi PSR online saat ini sudah operasional menyesuaian dengan Permentan Nomor 3 tahun 2022 dan bisa segera dimanfaatkan untuk pengajuan PSR.
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Aplikasi PSR online saat ini sudah operasional menyesuaian dengan Permentan Nomor 3 tahun 2022 dan bisa segera dimanfaatkan untuk pengajuan PSR.
Khusus untuk jalur kemitraan ditetapkan lewat Peraturan Dirut BPDPKS yang segara akan keluar.
Aida Fitria, Kepala Divisi Lembaga Kemasyarakatan dan Civil Society BPDPKS menyatakan hal ini dalam Pertemuan Teknis dan Percepatan dan Pemetaan PSR di Kalimantan Timur yang diseleggarakan DPP ASPEKPIR Indonesia bekerjasama dengan BPDPKS.
Ada 4 bentuk kemitraan antara lembaga pekebun dengan perusahaan perkebunan yaitu pendampingan kultur teknis, kontraktor peremajaan, avalist full commercial dan operator pengelolaan.
Hanya kemitraan avalist full commercial dan operator pengelolaan yang bisa ajukan PSR.
Baca juga: Kemitraan PSR untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani Sawit
Kemitraaan avalist full commercial adalah kerjasama pembangunan dan pengelolaan kebun petani.
Lembaga pekebun baik kelompok tani, gabungan kelompok tani, koperasi sama sekali tidak terlibat dalam pembangunan kebun.
Pembiayaan dari hibah BPDPKS dan sisanya dari perusahaan atau bank. Lembaga pekebun membayar cicilan sampai lunas.
Dengan pola ini perusahaan mendapat kepastian suply TBS, juga harus menanggung defisit cicilan.
Operator pengelolaan bentuk kerjasamanya adalah pengembangan dan pengelolaan kebun dalam waktu tertentu.
Mekanismenya lembaga pekebun sebagai pemilik, pendanaan dari dana BPDPKS dan kredit bank atas nama lembaga pekebun.
Perusahaan hanya membangun dan mengelola kebun, pendapatan dari manajemen fee yang dibayar lembaga pekebun.
Perusahaan mendapat pasokan TBS sedang tanggung jawab legal pendanaan oleh lembaga pekebun.
Dalam draft Peraturan Dirut BPDPKS proses bisnis penyaluran dana PSR lewat kemitraan adalah dimulai dengan lembaga pekebun melakukan kerjasama dengan perusahaan perkebunan melakukan kemitraan avalist full commercial atau operator pengelolaan.
Kemudian mengajukan usulan lewat aplikasi PSR on line dengan dilengkapi dokumen persyaratan, surat pernyataan dan perjanjian kerjasama dari perusahaa perkebunan.