Berita Kaltara Terkini

Tersangka Tambang Ilegal, Bagaimana dengan Kasus Perdagangan Ilegal & Pencucian Uang Briptu Hasbudi?

Kabar terbaru Briptu Hasbudi oknum polisi yang terlibat kasus tambang emas ilegal, kini jadi tersangka perkara perdagangan ilegal dan pencucian uang.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi
Briptu Hasbudi, oknum polisi nakal yang terlibat bisnis ilegal di Kalimantan Utara, total aset dan barang bukti yang disita Polda Kaltara mencapai belasan miliar rupiah. (Kolase TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pihak Polda Kaltara telah menetapkan Briptu Hasbudi sebagai tersangka perkara perdagangan ilegal dan pencucian uang.

Dengan demikian, Hasbudi atau HSB kini harus menghadapi dua kasus hukum.

Sebelumnya oknum polisi yang sempat bertugas di Ditpolairud Polda Kaltara ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang emas ilegal pada Mei lalu.

Berkas perkara tambang emas ilegal pun telah dilimpahkan ke Kejari Bulungan untuk nantinya diproses ke pengadilan.

Pihak Polda Kaltara memastikan, penyidikan atas perkara perdagangan ilegal dan pencucian uang tak akan terkendala.

Sekalipun Briptu Hasbudi juga tengah menjalani proses hukum dengan perkara yang lain.

Baca juga: Briptu Hasbudi Tersangka Pencucian Uang, 3 Unit Kendaraan & 12 Speedboat Diamankan Polda Kaltara

"Penyidikan terhadap HSB tidak akan terkendala," kata Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol. Hendy F Kurniawan.

"HSB akan tetap menjalani proses persidangan untuk kasus ilegal mining sebelumnya," ungkapnya.

Kombes Pol. Hendy menjelaskan pihaknya akan melakukan bon atau peminjaman tahanan jika pihaknya memerlukan Briptu Hasbudi untuk diperiksa terkait kasus perdagangan ilegal dan pencucian uang tersebut.

"Dalam proses pemeriksaan kita akan lakukan koordinasi maupun bon yang bersangkutan jika diperlukan untuk pemeriksaan," tuturnya.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi


Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved