Berita Kaltara Terkini
Briptu Hasbudi Tersangka Pencucian Uang, 3 Unit Kendaraan & 12 Speedboat Diamankan Polda Kaltara
Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan sebut Briptu Hasbudi berperan main control perdagangan ilegal import ballpress di Tarakan.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Polda Kaltara kembali menetapkan Briptu Hasbudi sebagai tersangka.
Oknum polisi yang sebelumnya bertugas di Ditpolairud Polda Kaltara itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan ilegal.
Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan, mengatakan Briptu Hasbudi berperan sebagai main control dalam kasus perdagangan ilegal impor belasan kontainer ballpress yang diamankan di Tarakan sebelumnya.
Baca juga: Hasbudi Tersangka Pencucian Uang, Bagaimana Dugaan Aliran Dana ke Pihak Lain? Ini Kata Polda Kaltara
Pihak kepolisian juga menetapkan Hasbudi sebagai tersangka pencucian uang atas keuntungan yang didapatkan dari bisnis ilegalnya.
"Perkara ini sudah masuk tahapan penyidikan dan penelusuran aset-aset dari perkara tersebut," kata Kombes Pol Hendy F Kurniawan, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Kabar Terbaru Briptu Hasbudi, Polda Kaltara Kembali Tetapkan HSB sebagai Tersangka Pencucian Uang
Menurut Kombes Pol Hendy, pihaknya masih melakukan penelusuran atas aset yang diraih Hasbudi dari hasil bisnis ilegal.
Sejauh ini, kata dia, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah aset Hasbudi yang berkaitan dengan bisnis ilegal.

"Jumlah nominalnya belum bisa ditaksir, tapi harta bergerak, kendaraan diamankan ada kendaraan 3 unit, lalu speedboat ada 12 unit," ujarnya.
"Lalu untuk rumah masih proses pemeriksaan dengan BPN terkait mekanisme jual beli, termasuk di luar Kaltara dimungkinkan ada pembelian aset lain masih kita dalami dari alur transaksi, dan ini semua dari hasil illegal trading," ungkapnya.
Baca juga: Sampai di Mana Kasus Briptu Hasbudi? Kajari Bulungan Siju Ungkap Sedang Susun Pelimpahan ke PN
Hasbudi pun disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) halaman 287, Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Mendag RI No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) d Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi