Berita Bulungan Terkini

264 PPPK Paruh Waktu Pemkab Bulungan Terima SK, Bupati Syarwani Tegaskan Tidak Boleh Mutasi

Kamis 13 November 2025, Bupati Bulungan Syarwani menyerahkan Surat Keputusan kepada 266 PPPK di lingkungan Pemkab Bulungan.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
TUNTASKAN PEGAWAI NON ASN - Penyerahan SK PPPK paruh waktu oleh Bupati Bulungan Syarwani, Kamis (13/11/2025) lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN – Sebanyak 264 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Pemkab Bulungan telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Kamis (13/11/2025) lalu.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Bulungan Syarwani di Aula Gedung BKPSDM Bulungan.

Penyerahan SK ini, menjadi upaya untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN. Bupati menegaskan, setiap tenaga PPPK paruh waktu akan bekerja berdasarkan perjanjian kontrak yang mengatur hak dan kewajiban, sekaligus menjadi instrumen evaluasi kinerja.

“Ada mekanisme dalam perjanjian kontrak itu, diatur tentang hak dan kewajiban. Nah, itu menjadi alat untuk evaluasi lebih lanjut terhadap kawan-kawan yang hari ini menerima SK pengangkatan mereka,” kata Syarwani, Jumat (14/11/2025).

Baca juga: Belum jadi PPPK Paruh Waktu, 900 Pekerja di Pemkab Bulungan Kaltara Masih Menunggu Kepastian Status

Ia menambahkan, setiap perangkat daerah memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan serta menilai kinerja PPPK paruh waktu di instansi masing-masing.
“Itu menjadi alat ukur dan evaluasi bagi pemda ke depan melalui dinas-dinas tempat mereka bekerja,” ungkapnya.

Syarwani menekankan, selain profesional dalam bekerja, seluruh PPPK paruh waktu juga dituntut menjaga nama baik Pemda Bulungan dan menjunjung tinggi etika pegawai.
 
“Saya sudah sampaikan bahwa mereka ini bagian yang tidak terpisahkan dari Pemda Bulungan Bulungan. Karena itu, mari bersama menjaga nama baik institusi dan meningkatkan kinerja,” bebernya.

Sebelumnya, saat memberikan arahan, Syarwani menyinggung soal disiplin dan perilaku pribadi pegawai.

Ia menegaskan, Pemkab Bulungan tidak akan mentoleransi pelanggaran seperti penyalahgunaan narkoba, judi online (judol) maupun masalah rumah tangga yang berpotensi memengaruhi kinerja.

“Saya tegaskan, hal-hal seperti keterlibatan narkoba, judi online, dan kekerasan dalam rumah tangga harus dihindari. Karena itu bisa berdampak pada kinerja mereka,” tegasnya.

Syarwani memastikan bahwa tidak ada mutasi yang dapat diajukan oleh tenaga PPPK paruh waktu. Ketentuan itu sudah disepakati bersama dalam penandatanganan perjanjian kerja.

“Penegasan terakhir, tidak ada mutasi yang boleh diajukan. Itu sudah menjadi komitmen bersama dan disepakati di hadapan seluruh kepala perangkat daerah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dijelaskan perbedaan antar PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Secara legal formal, keduanya sama-sama diakui sebagai aparatur pemerintah.

“Secara legal formal, mereka diakui sebagai tenaga PPPK. Mereka mendapatkan upah dan insyaallah nominalnya di atas UMK Kabupaten Bulungan,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu ini juga menjadi bentuk solusi dan komitmen Pemda Bulungan dalam mengakomodasi tenaga non-ASN yang belum tertampung pada rekrutmen sebelumnya.

“Kita diberi kewenangan untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang belum masuk formasi PPPK penuh, melalui konsep PPPK paruh waktu ini,” jelasnya.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved