Berita Bulungan Terkini

264 PPPK Paruh Waktu Pemkab Bulungan Terima SK, Bupati Syarwani Tegaskan Tidak Boleh Mutasi

Kamis 13 November 2025, Bupati Bulungan Syarwani menyerahkan Surat Keputusan kepada 266 PPPK di lingkungan Pemkab Bulungan.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
TUNTASKAN PEGAWAI NON ASN - Penyerahan SK PPPK paruh waktu oleh Bupati Bulungan Syarwani, Kamis (13/11/2025) lalu. 

Dengan penyerahan SK tersebut, Syarwani memastikan bahwa penataan tenaga non-ASN di lingkungan Pemda Bulungan telah tuntas. Ke depan, pemerintah tidak lagi membuka pengangkatan tenaga honor baru, kecuali untuk kebutuhan khusus di bidang kesehatan.

“Kalau ini sudah nol. Tidak boleh lagi ada pengangkatan honor PTT di lingkungan Pemda Bulungan, kecuali untuk pekerjaan tertentu seperti tenaga dokter,” tegasnya.
Namun, pengecualian tersebut dilakukan melalui mekanisme Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang menggaji tenaga medis menggunakan pendapatan dari retribusi layanan kesehatan, bukan dari APBD. 

"Kalau di bidang kesehatan, ada penugasan dokter karena SDM kita di 12 puskesmas belum merata. Tetapi itu digaji melalui BLUD, bukan APBD. BLUD memang diberi kewenangan untuk menggunakan pendapatan retribusi layanan sebagai dasar pembiayaan pegawai. Jadi, kewenangannya ada di pimpinan BLUD,” imbuhnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho 

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved