Berita Nunukan Terkini

Kaget Lihat Isi Galeri Hp, TNI AL Serahkan 3 WNA ke Imigrasi Nunukan, Washington: Masih Diperiksa

Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL Guspurla Koarmada II amankan 3 Warga negara asing asal Malyasia dan Tiongkok, lalu diserahkan ke Imigrasi Nunukan

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Lukie Humas Imigrasi Nunukan
Petugas Imigrasi Nunukan lakukan pemeriksaan 3 WNA asal Malaysia dan Tiongkok, Rabu (20/07). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sampai saat ini Imigrasi Kelas II TPI Nunukan masih mendalami kasus yang melibatkan 3 Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dan Tiongkok.

Sebelumnya, Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL Guspurla Koarmada II mengamankan 6 orang yang terdiri dari 3 WNI dan 3 WNA di Pos TNI AL (Posal) Sei Pancang, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Rabu (20/07/2022).

Adapun ketiga WNI yang dimaksud antara lain Elwin (23), Thomas Randi Rau (40), dan Yosafat Bin Yusuf (40).

Baca juga: Soal Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Bagi WNA tak Melebihi 180 Hari, Ini Penjelasan Imigrasi Nunukan

Sementara itu, identitas 3 WNA tersebut antara lain Leo Bin Simon (39) warga Tawau, Malaysia, Ho Jin Kiat (40) warga Kota Kinabalu, Malaysia, dan Ji Dong Bai (45), warga Provinsi Shanxi, Tiongkok.

Satgas Marinir mengamankan 6 orang tersebut lantaran curiga setelah melihat isi galeri handphone dari seorang WNA yang berisi objek vital di perbatasan RI-Malaysia.

Diantaranya Pos Penjagaan Militer, Patok 3 Aji Kuning, Pos Lintas Batas Negara (PLBN), wilayah Somel Sei Pancang, dan perkampungan masyarakat Lodres.

Baca juga: Diduga Pelaku Penyelundupan WNI, Seorang Wanita Asal Malaysia Jalani Pemeriksaan di Imigrasi Nunukan

"Pengakuan mereka foto-foto itu untuk survei rencana pembangunan jembatan penghubung Sebatik-Indonesia ke Tawau-Malaysia. Bagi aparat TNI, objek foto mereka itu masuk dalam kategori titik rawan," kata Kepala Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak kepada TribunKaltara.com, Jumat (22/07/2022), pukul 11.00 Wita.

Sampai saat ini kata Washington, pihaknya masih mendalami kasus yang melibatkan 3 WNA tersebut.

Menurutnya, 3 WNA masuk ke Indonesia secara resmi melalui pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan pada Selasa (19/07).

Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL Guspurla Koarmada II mengamankan 6 orang yang terdiri dari 3 WNI dan 3 WNA di Pos TNI AL (Posal) Sei Pancang, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Rabu (20/07/2022).
Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL Guspurla Koarmada II mengamankan 6 orang yang terdiri dari 3 WNI dan 3 WNA di Pos TNI AL (Posal) Sei Pancang, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Rabu (20/07/2022). (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Selanjutnya pada Rabu (20/7) ketiga WNA itu melanjutkan perjalanan ke Pulau Sebatik dengan didampingi oleh seorang WNI bernama Yosafat Bin Yusuf.

"Tiga WNA itu punya paspor karena masuknya pakai kapal resmi dari Tawau ke Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Sampai saat ini kami masih dalami tujuan mereka datang ke Nunukan," ucapnya.

Baca juga: WNA Perempuan Asal Malaysia ini Diamankan Petugas Imigrasi Nunukan, Lukie: Padahal Punya Paspor

Meski begitu, Imigrasi Nunukan telah menerapkan persangkaan Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Bahwa pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Saat ini ketiga WNA tersebut ditahan di ruang Detensi Imigrasi Nunukan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Mereka (3 WNA) belum ada status apapun. Masih kami periksa," ungkapnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved