Berita Kaltara Terkini
Oknum PNS BKD Kaltara Dilaporkan ke Polda terkait Dugaan Jual Beli Jabatan, Burhanuddin Buka Suara
Oknum PNS BKD Kaltara dilaporkan TGUPP Kaltara ke Polda Kaltara soal jual beli jabatan, Kepala BKD Burhanuddin buka suara.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Burhanuddin buka suara terkait laporan TGUPP Kaltara ke Polda terkait dugaan jual beli jabatan Eselon III dan IV di Pemprov Kaltara.
Kepada TribunKaltara.com, Burhanuddin menjelaskan pihaknya tidak mengetahui tindak tanduk oknum PNS yang dilaporkan tersebut.
Menurutnya, sejak 30 Juni 2022 lalu, berdasarkan aturan yang ada, dirinya dibebastugaskan dari jabatan sebagai Kepala BKD lantaran tengah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan tingkat II (Diklatpim II).
"Saya sedang Diklatpim II, jadi kalau Diklatpim II itu dibebaskan dari tugas," kata Burhanuddin melalui sambungan telepon, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Disperindagkop Bulungan Rencanakan Bentuk Tim Seleksi Pedagang di Pasar Buah Tanjung Selor
"Saya tidak tahu, mereka tidak pernah menghubungi saya, karena dalam Diklat itu dibebaskan dari tugas, saya Diklat dari 30 Juni sampai Oktober 2022 di BPSDM Jawa Timur," ungkapnya.
Burhanuddin mengatakan, dirinya mengusulkan tiga nama untuk mengemban tugas sebagai Plh Kepala BKD Kaltara untuk menggantikan dirinya yang sedang ikut Diklatpim.
Tiga nama itu, kata Burhanuddin, diambil dari tiga orang dengan tingkatan jabatan eselon III atau satu tingkat lebih rendah dari Kepala Badan.
Mereka adalah Sekretaris BKD Kaltara dan dua orang dari jabatan Kepala Bidang atau Kabid, seperti halnya Kabid Perencanaan dan Pengembangan yang dijabat oleh M. Yusuf.
"Sebagai gantinya harus menunjukan Plh dari internal, saya ajukan 3 orang eselon III saya ajukan saya usulkan," ungkapnya.
"Sepanjang sepengetahuan saya karena dua orang itu pindah maka tinggal Pak Yusuf, jadi Pak Yusuf yang mengisi kekosongan karena cuma Pak Yusuf sisa eselon III yang tidak pindah," jelasnya.
Baca juga: Bawang Merah Tembus Rp 90 Ribu Sekilo di Malinau, Penjual di Pasar Induk Keluhkan Daya Beli Menurun
Dengan dipilihnya Yusuf sebagai Plh Kepala BKD Kaltara, maka Burhanuddin menilai, tanggung jawab terkait mutasi dan rotasi di Pemprov Kaltara tidak lagi menjadi tanggung jawab dirinya.
Karena itu, dirinya mengaku tidak bisa mengintervensi proses mutasi dan rotasi jabatan, terlebih mengetahui prakek jual beli jabatan.
"Kalau jual beli jabatan ini karena selama ini tidak pernah terjadi, makanya saya kaget, saya tidak bisa berbuat apa-apa," tutur Burhanuddin. (*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi