Berita Tana Tidung Terkini

Pertamina Tegaskan Penyalur Resmi tak Boleh Distribusikan BBM di Luar Daerah, Melanggar Dapat Sanksi

Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan, Susanto August mengaku, sesuai aturan SPBU dan APMS tak boleh menyalurkan BBM di luar daerah.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Salah satu penyalur resmi Pertamina yang berada di Kabupaten Tana Tidung 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Pertamina tegaskan, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) maupun Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) tak boleh menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) di luar daerah penyalurannya.

Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan, Susanto August Satria mengatakan, hal itu telah berdasar pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tidak boleh atas dasar alasan apapun. Sesuai aturan undang-undang, itu tidak boleh menyalurkan bahan bakar di luar penyalur resmi.

Baca juga: Masyarakat Mulai Sulit Peroleh Solar, Berikut Rincian Kuota BBM Bersubsidi di Malinau Tahun 2022

Kalau misalnya penyalurannya di Tana Tidung, ya sudah di Tana Tidung saja gitu," ujanrya kepada TribunKaltara.com, Selasa (26/7/2022)

Dia mengatakan, jika para lembaga penyalur BBM ini terbukti mendistribusikan di luar daerah penyalurannya, tentu ada sanksi yang akan diterima.

Dia menambahkan, sanksi yang akan diberikan pun beragam, tergantung pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga: Solar Langka di Kabupaten Tana Tidung, Bupati Ibrahim Ali Panggil Pemilik APMS

Sanksi pelanggaran tersebut, kata dia, dapat berupa teguran maupun pengurangan alokasi.

"Bila terbukti melanggar setelah dilakukan investigasi ya," katanya

Bahkan, apabila pelanggaran tersebut dapat merugikan banyak orang atau pelanggaran berat lainnya, sanksi yang diberikan bisa berupa pemutusan hubungan kerja sama.

Aktivitas jual beli BBM di SPBU Sebidai, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung.
Aktivitas jual beli BBM di SPBU Sebidai, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung. (TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI)

"Kalau memang ada penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran, boleh diinfokan ke saya. Nanti tim di lapangan akan segera melakukan inspeksi," terangnya.

Meski demikian, pendistribusian di luar wilayah penyalurannya ini dapat dilakukan, apabila wilayah tersebut merupakan daerah terpencil atau daerah yang tidak memiliki lembaga penyalur resmi.

Namun tentu, penyaluran di luar daerah tersebut harus berdasar pada surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.

Baca juga: Kelangkaan Picu Kenaikan Harga Bahan Pokok, Sopir Truk Keluhkan 2 Bulan Sulit Dapat Solar di Malinau

"Tana Tidung ini kan wilayahnya cukup istimewa ya, ada beberapa pulau kecil di dekatnya.

Kalau disalurkan di daerah terpencil atau daerah yang tidak ada penyalur resminya, itu boleh, asalkan ada rekomendasi dari Pemda setempat," jelasnya.

Dirinya tak menampik jika pelanggaran-pelanggaran pendistribusian BBM oleh penyalur-penyalur resmi pernah terjadi di wilayah kerjanya pada tahun-tahun sebelumnya.

"Kalau se-Kalimantan pasti ada (terjadi pelanggaran). Cuma untuk detailnya berapa, kemudian sanksinya seperti apa, saya harus cek data lagi," tuturnya.

Lebih lanjut, dia mengimbau masyarakat untuk membeli BBM di penyalur-penyalur resmi Pertamina.

Mengingat, hal itu lebih aman dibanding membeli BBM di luar penyalur resmi.

Baca juga: BBM Jenis Solar akan Tersedia di SPBU Sebidai, Pemkab Tana Tidung Sudah Keluarkan Surat Rekomendasi

"Kami imbau kepada masyarakat, untuk membeli bahan bakar di lembaga penyalur resmi Pertamina.

Kalau beli di penyalur resmi kan lebih aman juga, takarannya pas, harganya pun sesuai yang ditentukan pemerintah," lanjutnya.

(*)

Penulis: Risnawati 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved