Berita Tana Tidung Terkini
Polsek Sesayap Hilir Dukung Pembangunan Pusat Pemerintahan KTT di Kawasan Bundaran, Asal Tak Salah!
Polsek Sesayap Hilir mendukung penuh rencana pembangunan Pusat Pemerintahan KTT di kawasan Bundaran HU (Haji Undunsyah) Tana Tidung
Penulis: Rismayanti | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Polsek Sesayap Hilir mendukung penuh rencana pembangunan Pusat Pemerintahan KTT di kawasan Bundaran HU (Haji Undunsyah) Tana Tidung.
Kapolsek Sesayap Hili, Ipda Agung Wahyudi mengatakan, cukup ironis Pemkab Tana Tidung yang sudah berdiri hampir 15 tahun ini belum memiliki pusat pemerintahan.
Sebagai informasi, Pemkab Tana Tidung terbentuk sejak tahun 2007. Namun, hingga saat ini belum juga memiliki pusat pemerintahan.
"Kantornya (pemerintahan) masih numpang, masih ngontrak (dengan Inhutani). Dan itu dibebankan kepada pemerintah daerah untuk membayar sewa," ujar Kapolsek dalam sosialisasi di Kantor Kecamatan Sesayap Hilir, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Masih Alih Fungsi Kawasan, DPUPR Tana Tidung: Kawasan Bundaran Ideal jadi Pusat Pemerintahan KTT
Dikemukakan, proses penyediaan lahan, dirinya mendukung adanya identifikasi terlebih dahulu, siapa-siapa yang memiliki hak di kawasan Pusat Pemerintahan KTT tersebut.
Sehingga, Pemkab Tana Tidung bisa menganalisa permasalahan yang ada, dan mencarikan solusi yang terbaik untuk masyarakat dan pemerintah daerah.
"Jangan sampai salah mengambil solusi, akhirnya terjadi permasalah di kemudian hari.
Mungkin yang salah adalah pemerintahan, bisa juga yang salah adalah masyarakat," katanya.
Kapolsek menyampaikan, cukup banyak pejabat pemerintahan yang tersandung kasus hukum hanya karena salam mengambil kebijakan.
Baca juga: Sebagian Wilayah Seludau Masuk Kawasan Pusat Pemerintahan KTT, Kades Rustam Minta Solusi Terbaik
Hal tersebut harus dihindari dalam persoalan pembangunan pusat Pemkab Tana Tidung ini.
"Jadi, mohon waktu, dari tim (pusat pemerintahan) ini akan mencari solusi yang terbaik, sehingga tidak ada nanti yang terkait masalah dengan hukum," tuturnya.
(*)