Berita Nasional Terkini

Dewan Pers Bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD Bahas Draf RKUHP

Dewan Pers dipimpin ketuanya Prof Azyumardi Azra mengadakan pertemuan dengan Menko Polhukam Prof Mahfud MD, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis

Editor: Sumarsono
HO
Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra didampingi M Agung Dharmajaya (wakil ketua), anggota Dewan Pers (Arif Zulkifli, Ninik Rahayu, Yadi Hendriana, dan A Sapto Anggoro bertemua Menko Polhukam Prof. Mahfud MD. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Dewan Pers dipimpin ketuanya Prof Azyumardi Azra mengadakan pertemuan dengan Menko Polhukam Prof Mahfud MD, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Pertemuan yang berlangsung dengan penuh keakraban mendiskusikan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Mahfud menjelaskan, draf RKUHP ini sudah lama dibahas. Rencananya, RKUHP ini diberlakukan sebagai hadiah kemerdekaan Republik Indonesia.

“Masih ada waktu pembahasan. Mungkin jika ada masalah, bukan ditunda tapi dilakukan perbaikan. Kalau jelas ada pasal yang membahayakan, ya dihapus atau direformulasi,” tutur Mahfud.

Menurut Mahfud, RKUHP tersebut dulu sudah akan diketok. Namun lantaran ada demo besar, presiden pada 2019 minta pengesahannya ditunda.

Baca juga: UKW LSPR dan Dewan Pers Resmi Ditutup, 46 Wartawan Kaltara Lulus Uji Kompetensi

Dalam pertemuannya, Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra didampingi M Agung Dharmajaya (wakil ketua), anggota Dewan Pers (Arif Zulkifli, Ninik Rahayu, Yadi Hendriana, dan A Sapto Anggoro dan Sasmito Madrim anggota konstituen Dewan Pers.

Kepada Dewan Pers, Mahfud minta catatan reformulasi terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah.

“Sampaikan reformulasi secara konkret sekaligus simulasinya. Besok akan saya sampaikan ke Kemenkumham. Wamenkumham akan kita panggil minggu depan,” ungkapnya.

Dewan Pers dipimpin ketuanya Prof Azyumardi Azra mengadakan pertemuan dengan Menko Polhukam Prof Mahfud MD, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (28/7).
Dewan Pers dipimpin ketuanya Prof Azyumardi Azra mengadakan pertemuan dengan Menko Polhukam Prof Mahfud MD, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (28/7). (HO)

Ia menambahkan, KUHP adalah politik hukum penting, pemerintah berharap secepatnya berlaku saat peringatan kemerdekaan nanti karena KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk kolonial.

Namun, Dewan Pers Bersama masyarakat sipil lainnya melihat ada 14 pasal dan 9 klaster yang potensial melemahkan kebebasan pers. Maka perlu dihapus atau direformulasi.

Menurut Mahfud yang didampingi Deputi Hukum dan HAM Sugeng Purnomo, ada sekitar 700-an pasal dalam RKUHP.

“Jika ada usulan 14 pasal, maka jumlah itu tidaklah banyak,” kata Mahfud.

Pihaknya tidak mau menjamin penundaan berlakunya KUHP tersebut.

Baca juga: Dewan Pers Ikut Langkah Polisi Tolak Laporan Soal Najwa Shihab, Ini Langkah Lain Relawan Jokowi

Ia hanya menegaskan, sebelum RKUHP maju ke persidangan harus dibahas secara jelas.

Menko Polhukam berjanji akan memanggil Kemenkumham untuk membicarakannya dan akan melibatkan Dewan Pers.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved