Berita Tarakan Terkini
Beri Respons Cepat, Korban Kecelakaan Kerja Siswa SMKN 3 Tarakan Dibiayai BPJAMSOSTEK Sampai Sembuh
Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Tarakan Abdus Salam turun langsung menjenguk korban kecelakaan kerja di RSUD Kota Tarakan.
TRIBUNKALTARA.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan begerak cepat guna memastikan perawatan yang didapat oleh peserta akibat kecelakaan kerja yaitu salah satu siswa kerja praktek SMK N 3 Kota Tarakan Arman Nur Wahid Jurusan Nautika Kapal Penangkap Ikan (NKPI) di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Kota Tarakan, (2/8/2022).
Arman adalah seorang Siswa Magang di Kantor Navigasi / Pelabuhan Besar Kota Tarakan, diketahui korban mengalami kecelakaan kerja saat melakukan aktivitas di Kapal yaitu saat mengangkat jangkar kapal.
Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Tarakan Abdus Salam turun langsung menjenguk korban kecelakaan kerja di RSUD Kota Tarakan.
“Arman ini adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor informal atau bukan penerima upah yang baru saja terdaftar sebagai peserta bulan Juli 2022.
Para siswa magang SMK se-kota Tarakan sudah dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan sebelum para siswa melakukan praktek kerja,” ujarnya.
Baca juga: Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkab Bulungan Gelar ESS Award
Di kesempatan terpisah, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Tarakan Rina Umar menjelaskan, sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua pasal 35 ayat 1 wajib menjadi peserta melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Di Permenaker 5 tahun 2021 ini pasal 35 ayat 1 dijelaskan peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan wajib didaftarkan menjadi peserta melalui BPJS Ketenagakerjaan,”terangnya.
Rina menjelaskan, ini merupakan kerjasama antara BPJAMSOSTEK Tarakan dengan pihak sekolah untuk memastikan para siswa kerja praktek sebelum turun ke lokasi praktek sudah memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu orang tua Arman Ibu Hernawati menyampaikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi para siswa magang.
“Saya sangat bersyukur karena anak saya sudah menjadi peserta, di rumah sakit kami diberikan pelayanan terbaik dan fasilitas yang bagus yaitu kelas satu.
Kita tidak tau namanya musibah atau risiko kecelakaan kerja kapan datangnya.
Untuk ibu-ibu yang punya anak sedang melakukan praktek kerja atau magang, agar mendaftarkan anaknya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Rina menegaskan bahwa seluruh pembiayaan korban kecelakaan kerja akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Meninggal di Tempat Kerja, Ahli Waris Nelayan Tarakan Ini Peroleh Santunan Kematian BPJAMSOSTEK
Hal itu bagian dari perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan indikasi medis hingga peserta sembuh dan bisa bekerja kembali.
“Manfaat program ini sangat luas, peserta akan mendapat perlindungan jaminan kematian, jaminan kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
Pelayanan sesuai kebutuhan medis akan ditanggung sampai sembuh, kami harap dengan kejadian ini kita semakin peduli dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena resiko kecelakaan kerja kita tidak tau kapan datangnya,” tutupnya.
(Adv)