Berita Bulungan Terkini
Dishub Bulungan Usulkan Anggaran Rp 200 Juta, Perbaikan Pelabuhan Speedboat Kayan II Tanjung Selor
Guna melakukan pengecatan, perbaikan bangku, ganti keramik hingga memperbaiki plafon yang bocor Dishub Kabupaten Bulungan anggarkan dana Rp 200 Juta
Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN- Dinas Perhubungan (Dishub) Bulungan mengalokaskani anggaran renovasi Pelabuhan Speedboat Kayan II, Tanjung Selor, sekitar Rp 200 juta di APBD Perubahan Pemkab Bulungan Tahun 2022.
Kepala Dishub Bulungan, Hairul mengungka[kan, renovasi yang dimaksud, yakni pengecatan ulang pelabuhan, perbaikan bangku, ganti keramik yang rusak termasuk plafon yang bocor.
Rencananya ada dua item program yang diusulkan. Pertama jangka pendek untuk perbaikan sarana dan prasarana fasilitas pelabuha.
Baca juga: Dishub Bulungan akan Perbaiki Sandaran Speedboat di Pelabuhan Kayan II, Gunakan Tangga Trap
Kedua jangka panjang, yaitu usulan pengganti ponton menjadi tangga trap, saat ini udah membuatkan usulan dan draf perencanaan.
"Usulan tersebut, diharapkan dapat terealisasi di tahun 2023 mendatang karena merupakan usulan jangka panjang," ungkapnya, Rabu (3/8/2022).
Untuk perbaikan Pelabuhan Speedboat Kayan II, kata Hairul dalam waktu jangka panjang, pihaknya akan mengusulkan dengan alokasi anggaran sekitar Rp 1,5 miliar.
Baca juga: Retribusi Pelabuhan Kayan II Bantu Tingkatkan PAD, Dishub Bulungan Optimistis Naik Hingga 100 Persen
"Karena ada rencana perbaikan dari poton menjadi tangga trap, prtuntukannya di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor,” ujarnya.
Lebih lanjut, soal renovasi dilakukan, menurut Hairul merupakan sinkronisasi dari hasil pungutan tarif retribusi fasilitas sarana dan prasarana yang diberikan.
"Sehingga kontribusi dan asas manfaat antara pendapatan dengan layanan yang diberikan dapat berimbang," ucapnya.

Apalagi, kata Hairul Pelabuhan Speedboat Kayan II merupakan fasilitas publik yang mesti terus dibenahi baik dari sisi sarana maupun fasilitas penunjang yang lain.
"Kemudian menyangkut soal retribusi yang dipatok saat ini, tidak ada kemungkinan dievaluasi untuk dirubah tarifnya," ucapnya.
Baca juga: Soal Retribusi Parkir Kendaraan di Pelabuhan Kayan II, Dishub Bulungan Sebut Sudah Sesuai Perda
Karena menurut Hairul hal tersebut sudah ditetapkan melalui regulasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
“Kemarin kita sosialisasikan soal perbup itu, dan tidak ada kemungkinan untuk dievaluasi kembali. Ini juga regulasi yang diubah dari perbub yang sebelumnya," ucapnya.
Terpisah, Ketua DPRD Bulungan Kilat, berharap seiring dilakukan pembenahan Pelabuhan Speedboat Kayan II oleh Dishub nantinya bisa menggali potensi pendapatan daerah dari sektor retribusi.
Baca juga: Masuk Ruang Tunggu Pelabuhan Speedboat Kayan II Bulungan Bayar Rp 2 Ribu, Ini Tanggapan Bupati
"Kita menyambut baik akan hal itu. Semoga kedepannya bisa mengali pendapatan daerah melalui retribusi yang ditetapkan. Tapi, paling penting sisi pelayanan dan fasilitas harus dibarengi," ungkapnya.
(*)
Penulis: Georgie Sentana Hasian Silalahi