Berita Bulungan Terkini
Masuk Ruang Tunggu Pelabuhan Speedboat Kayan II Bulungan Bayar Rp 2 Ribu, Ini Tanggapan Bupati
Orang yang masuk di ruang tunggu Pelabuhan Speedboat Kayan II di Jalan Sabanar Lama, dipungut retribusi sebesar Rp 2.000. Jadi pro dan kontra warga.
Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN- Setiap orang yang masuk di ruang tunggu Pelabuhan Speedboat Kayan II di Jalan Sabanar Lama, Kabupaten Bulungan dipungut retribusi sebesar Rp 2.000. Ternyata hal ini menuai pro dan kontra dari masyarakat.
Terkait hal ini Bupati Bulungan Syarwani mengungkapkan, bahwa regulasi penarikan retribusi tersebut ada tercantum dalam peraturan daerah (Perda).
"Memang secara regulasi dalam peraturan daerah itu ada, jadi siapapun masuk ke area itu, bukan hanya berangkat, dikenakan perporasinya atau peronnya, belum lagi warga yang menginapkan kendaraannya di sana ya itu pasti kena retribusi parkir, ya memang karena fasilitas publik," ucapnya Rabu (1/6/2022).
Baca juga: Bisa Hasilkan Rp 300 M Pertahun, Retribusi Sarang Burung Walet Berpotensi Besar Tambah PAD Bulungan
Dari pantauan TribunKaltara.com ada sebuah spanduk bertuliskan penarikan retribusi sebesar Rp 2.000 itu sudah sesuai pasal 45 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Menurut Syarwani ada spanduk pemberitahuan penarikan tarif retribusi Rp 2.000 di pelabuhan Speedboat Kayan Dua dari Dinas Perhubungan (Dishub) Bulungan baru diimplementasikan.
"Dan memang nanti saya coba cek dengan teman-teman Dinas Perhubungan yang menanganinya, memang butuh sosialisasi yang kuat dulu, sampai masyarakat mengetahuinya, walaupun nilainya tidak seberapa besar," ucapnya.
Baca juga: DPRD Bulungan Sahkan Perda Retribusi TKA, Singgung Proyek Pembangunan KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi
Sebab Syarwani mengakui adanya pemberitahuan penarikan tarif retribusi Rp 2.000 tidak ingin timbul permasalahan baru di tengah masyarakat Bulungan.
"Nanti saya coba koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Perhubungan, terkait mereka operasionalkan dan melaksanakan kegiatan tersebut di Pelabuhan Speedboat Kayan II," ucapnya.
Karena, menurut Syarwani pekerjaan rumah (PR) Pemkab Bulungan saat ini juga bagaimana cara melalukan pemeliharaan Pelabuhan Speedboat Kayan II.

"Perbaikan pelabuhan Speedboat Kayan II itu membutuhkan biaya, dengan potret yang ada warna cat gedung mulai buram, kemudian faktor kenyamanan ruang tunggu bukannya mendapat kesejukan, tetapi panas, tentu harapan kita penarikan retribusi itu juga, pasti kembalinya ke layanan pemerintah kepada masyarakat di pelabuhan supaya lebih representatif," ucapnya.
Termasuk keberadaan penataan layanan toko dalam ruang tunggu Pelabuhan Speedboat Kayan II, Syarwani menuturkan akan dilakukan perbaikan.
Baca juga: Pemkab dan DPRD Bulungan Bahas Raperda Retribusi PTKA, Ingkong Ala: Bisa Menambah Pendapatan
"Cuman memang melakukan penataan pengaturan harus ada tempat yang kita siapkan sebelumnya, kalaupun itu belum ada, justru nanti muncul menimbulkan pertanyaan dari masyarakat kita, yang memanfaatkan fasilitas yang ada di pelabuhan itu,"ucapnya.
(*)
Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi