Berita Bulungan Terkini

Pemkab dan DPRD Bulungan Bahas Raperda Retribusi PTKA, Ingkong Ala: Bisa Menambah Pendapatan

Selama ini retribusi bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Bulungan belum dilakukan secara maksimal, padahal retribusi dapat menambah PAD.

Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Selama ini retribusi bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Bulungan belum dilakukan secara maksimal. Padahal rertibusi ini salah satu yang dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) .

Melihat adanya peluang penambahan  PAD Kabupaten Bulungan, Pemkab bersama DPRD Bulungan belum lama ini melakukan rapat pembahasamn rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Retribusi Penggunaan TKA

Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala mengaku, bahwa  raperda Retribusi Penggunaan TKA ini sangat penting dibahas, karena selama ini belum ada aturan yang jelas terkait TKA di Bulungan.

Baca juga: Pemkab Bulungan Jawab Pandangan Umum DPRD Tentang Retribusi PTKA dan Pengelolaan Keuangan Daerah

“Dengan adanya payung hukum ini, maka kita bisa memungut retribusi terhadap tenaga kerja asing, soalnya selama ini kita tidak jelas penarikannya,” ungkapnya Kamis (3/2/2022).

Ingkong Ala pun mengapresiasi seluruh fraksi di DPRD Bulungan, karena telah membahas raperda tersebut dimana nantinya disetujui dan disahkan untuk menjadi produk hukum.

Tentunya Pemkab Bulungan sangat menghargai masukan dan pandangan serta sependapat dengan setiap fraksi.

Baca juga: Pemkab Ajukan Raperda Ke DPRD Bulungan, Ingkong Ala: Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

“Jadi retribusi penggunaan TKA merupakan usaha yang baik untuk menangkap peluang, menambah sumber PAD, jika pemungutan retribusi tanpa adanya peraturan daerah maka penerimaan tersebut wajib disetorkan ke kas negara,” jelasnya.

Lebih lanjut Ingkong Ala menerangkan penetapan retribusi penggunaan TKA sebagai retribusi daerah memberikan peluang kepada daerah untuk menambah PAD.

Rapat bersama Pemkab dan DPRD  Bulungan melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)
Rapat bersama Pemkab dan DPRD Bulungan melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) (TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI)

Dengan begitu, pemungutan retribusi ini relatif tidak menambah beban bagi masyarakat, dan Pemerintah Daerah sependapat dengan fraksi di DPRD bahwa retribusi penggunaan TKA adalah pembayaran dana kompensasi PTKA.

“Raperda ini dinilai sangat penting agar tidak ada pungutan liar terhadap TKA, maka saya tekankan kembali perlu payung hukum, adapun besaran retribusi Tenaga Kerja Asing sebesar 100 USD perorang perbulan, tapi ini masih dalam pembahasan besarannya,” ungkapnya.

Baca juga: PAD Tahun 2021 Capai Target, Penyumbang Tertinggi Perumda & BPHTB, Evaluasi Retribusi Parkir,

Wabup Bulungan Ingkong Ala mengatakan retribusi daerah dapat dimaksimalkan khususnya dari retribusi TKA dengan tetap memperhatikan kepentingan tenaga kerja lokal.

Sebagai informasi adapun jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Bulungan dari tahun 2021 hingga 2022 ada 95 orang.

“hasil berdasarkan asal negara dari India ada 5 orang, Filipina ada 1 orang, Malaysia ada 19 orang dan dari China ada 70 orang. Totalnya ada 95 orang TKA,” ucapnya.

Baca juga: Pemprov Kaltara Tarik Retribusi Sewa Kios Pasar Panca Agung? Disperindagkop Kaji Pendapatan Pedagang

Sementara itu, yang berdasarkan sektor usaha sendiri dari sektor pertambangan ada 6 orang, perkebunan ada 18 orang, perdagangan ada 1 orqng dan kelistrikan ada 70 orang.

(*)

Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved