Berita Tarakan Terkini
Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Masuk Tahap Publik Hearing, DPRD Kaltara Lanjut Rapat Internal
Untuk menampung sejumlah pendapat stekholders dan instansi terkait, DPRD Kaltara lakukan publik hearing membahas ranperda penyelenggaran pendidikan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kegiatan Publik Hearing Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan pendidikan berlangsung di Hotel Tarakan Plaza, Rabu (3/8/2022).
Kegiatan publik hearing ini dalam rangka menampung aspirasi sejumlah stakeholders dan instansi terkait pendidikan yang belum diakomodir dalam ranperda.
Syamsuddin Arfah, Ketua Tim Pansus 4 Pembentukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan juga Anggota DPRD Kaltara membeberkan, sebelumnya pihak pansus sudah merampungkan pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan selama 6 bulan dengan jumlah 12 kali pertemuan.
Baca juga: DPRD akan Tingkatkan Anggaran Pendidikan Lewat DAK, Bentuk Apresiasi ke Pemkab Bulungan
Adapun ranperda yang akan digodok menjadi perda ini adalah inisiatif DPRD Kaltara dalam penyelenggaraan pendidikan lanjutnya.
“Kemudian setelah melalui proses, dari semua yang dibahas maka masuk tahapan publik hearing. Publik hearing ini memberikan ruang yang lain selama ini kita undang dalam pembahasan dan diundang lagi yang lebih besar,” beber Syamsuddin Arfah kepada awak media, Rabu (3/8/2022) siang tadi.
Ia melanjutkan, publik hearing ini dalam rangak mengakomodir masukan berbagai undangan yang hadir termasuk Disdikbud Kaltara, Disdikbud Tarakan, Nunukan, Malinau, KTT dan Bulungan.
Baca juga: Gubernur Kaltara Lepas 121 Mahasiswa Penerima Beasiswa Pendidikan UPA dan ke Tiongkok
“Kami ingin dengarkan juga dari DPRD masing-masing daerah yang membidangi pendidikan se-Kaltara dan kepala disdik dan Badan Akreditasi Nasional kita undang dan Badan Penjamin Mutu Pendidikan untuk memberikan masukan termasuk Dewan Pendidikan jika ada usulan,” ujarnya.
Selanjutnya, tahapannya jika semua sudah selesai, barulah masuk ke schedule selanjutnya yakni fasilitasi ke Kemenkumham.
“Kalau sudah keluar kurang lebih lima hari termasuk finishing. Kemudian bahas internal dan lanjut paripurna dan menunggu pergub karena ada hal yang didetailkan teknis dan dibahas dalam pergub,” jelas Syamsuddin Arfah.
Pada dasarnya kata Syamsuddin, pria tiga perioder duduk di DPRD Tarakan dan juga duduk di komisi yang membidangi pendidikan, inti Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan mengkaver seluruh persoalan yang terjadi dan semua unsur berkaitan dengan pendidikan.
“Mulai dari guru, insentif, wewenang pendidikan mulai tingkat SMU SMK, pendidikan khusus pelayanan khusus dan berbicara tentang pembiayaan dan kemudian operasional sekolah,” ujarnya.
Baca juga: Pastikan Lengkapi Persyaratan, Disdikbud Kaltara Optimis Tahun Depan Nilai DAK Fisik Pendidikan Naik
Termasuk juga lanjutnya, membahas ada sekolah unggul dan juga memasukkan full day, sekolah boarding termasuk juga insentif yang rutin diberikan dan ditampung dalam payung hukum perda yang akan dibentuk nanti.
“Jadi bukan hanya kepada guru SMA dan swasta tapi diberikan ke tingkat SD dan payungnya dalam ranperda ini," ujarnya.
Selanjutnya ia mengatakan, banyak hal juga dibahas termasuk PPDB. Di lima kabupaten misalnya apakah urgen mendirikan sekolah jika melihat persoalan-persoalan PPDB yang dilaporkan dan terjadi kemarin.
“Contoh apakah akan mendirikan sekolah. Akan ada studi kelayakan pasti, jangan sampai tidak ada siswanya. Atau ada sekolah didirikan kalau tidak layak, nanti ada kewenangannya dan mengikuti peraturan perundangan," ujarnya.
Pria yang juga duduk di Komisi 4 Bidang Kesra ini mengatakan, publik hearing adalah ruang yang diberikan kepada stakeholders menampung masukan, usulan, aspirasi jika ada pembahasan yang terluput atau terlewati dan tak sempat terakomodir.
Baca juga: Tahun 2023 Mendatang, Disdikbud Kaltara Usulkan Setengah Triliun DAK Fisik Pendidikan ke Pusat
“Latara belakng perda ini, karena wajib dalam urusan pemerintahan menyelenggarakan pendidikan, dan merupakan hak asasi manusia. Ranperda ini terdiri 11 bab dan 4 pasal, di dalamnya memuat ada perizinan, penyelenggaraan, pendanaan pendidikan, peran serta orangtua, ketentuan lain dan pasal penutup,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/dprd-kaltara-02-03082022.jpg)