Berita Daerah Terkini

Oknum Guru Ngaji di Balikpapan Diringkus Polisi, Lakukan Tindakan Asusila terhadap Anak Didiknya

Oknum guru ngaji di Balikpapan berinisial JM (46) diringkus petugas Polresta Balikpapan lantaran disangka melakukan tindakan asusila terhadap muridnya

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Tim Satreskrim Polresta Balikpapan meringkus seorang guru ngaji berinisial JM (46) lantaran melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak didiknya yang berusia 12 tahun. // DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN - Oknum guru mengaji di Balikpapan berinisial JM (46) diringkus petugas Polresta Balikpapan lantaran disangka melakukan tindakan asusila terhadap anak didiknya.

Korban yang dicabuli JM masih di bawah umur, sebut saja Mawar usia 12 tahun, merupakan salah satu murid ngaji pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro kepada Tribun, Kamis (4/8/2022) menjelaskan, JM merupakan seorang guru ngaji keliling selama kurun dua tahun terakhir.

Ia kerap mendatangi rumah tetangga yang memang mengundangnya untuk mengajarkan bacaan Al Quran di Balikpapan.

Baca juga: Habib Yusuf Alkaf Ditangkap terkait Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Kini Jadi Tersangka

Kompol Rengga menjelaskan, kejadiannya bermula saat JM mendatangi kediaman Mawar untuk mengajar. Waktu itu sekitar pukul 19.00 Wita, Sabtu (30/7/2022).

"Jadi ada tiga anak (termasuk Mawar) yang ikut mengaji di tempat tetangganya.

Kemudian saat teman lainnya main keluar rumah, tinggal berdua antara pelaku dan korban, akhirnya pelaku melakukan tindakan tersebut," beber Rengga, Kamis (4/8/2022).

Mulanya, Mawar diminta untuk duduk lebih dekat dengan JM. Tak ada pikiran buruk, Mawar lantas menuruti permintaan gurunya itu seraya melanjutkan dengan melafalkan bacaannya.

Baca juga: Viral di Media Sosial Info Teror Tindak Asusila Pengguna Jalan Malinau-KTT, Polisi Pastikan itu Hoax

JM kemudian secara spontan mengelus dada korban dari luar dan memasukkan tangannya ke dalam pakaian Mawar untuk meraba area vitalnya.

"Disitu kemudian korban langsung lari ke rumah orangtuanya yang deket dengan TKP ini. Mawar lantas mengadu ke ibunya," imbuh Rengga.

Ibunya yang kemudian melaporkan ke Mapolresta Balikpapan atas dugaan tindakan asusila tersebut.

Tim Satreskrim Polresta Balikpapan meringkus seorang guru ngaji berinisial JM (46) lantaran melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak didiknya yang berusia 12 tahun. // DWI ARDIANTO
Tim Satreskrim Polresta Balikpapan meringkus seorang guru ngaji berinisial JM (46) lantaran melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak didiknya yang berusia 12 tahun. // DWI ARDIANTO (Tribun Kaltim)

Setelah diselidiki, kepolisian kemudian mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya pakaian yang sempat dikenakan korban maupun pelaku.

Atas perbuatannya, JM dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. Tahun 2016 Jo Pasal 76E UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas No. 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak.

"Ancamannya 15 tahun penjara," pungkas Rengga.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved