Berita Nunukan Terkini

KPPU Kanwil V Panggil Bupati Nunukan Atas Dugaan Monopoli Penunjukkan Koperasi di Daerah Perbatasan

KPPU Kanwil V Panggil Bupati Nunukan Asmin Laura atas dugaan monopoli penunjukkan koperasi di daerah perbatasan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Manaek)
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan, Sabri memberikan penjelasan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil V di Balikpapan, Jumat (05/08). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil V di Balikpapan memanggil Bupati Nunukan, Asmin Laura atas dugaan monopoli penunjukkan koperasi di perbatasan tepatnya Long Midang, Krayan.

Pemanggilan Bupati Nunukan untuk dimintai keterangan diwakili oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan, Sabri pada Jumat (05/08/2022).

Kepala KPPU Kanwil V di Balikpapan, Manaek Pasaribu mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu apakah proses penunjukkan satu koperasi di Long Midang sesuai regulasi yang diatur dalam Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati ataupun peraturan terkait lainnya.

"Ini bentuk awal advokasi kami. Kami masih akan memanggil stakeholder lainnya. Setidaknya informasi awal sudah kami pegang," kata Manaek Pasaribu kepada TribunKaltara.com, melalui telepon seluler, Sabtu (06/08/2022), sore.

Baca juga: Kisah Winda Novitasari, Designer Tuna Rungu Sukses Asal Nunukan yang Dirilik Pelanggan Malaysia

Manaek sampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil juga Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Paliwang.

Termasuk pihak lainnya yang terkait untuk mendapatkan keterangan tambahan.

Sebagaimana diketahui, selain kewenangan dalam penegakan hukum persaingan usaha, KPPU juga berwenang memberi surat dan saran pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat.

"Informasi terakhir yang kami dapatkan bahwa sudah ada surat dari Gubernur Kaltara kepada Kerajaan Malaysia untuk meminta perdagangan Ba'kelalan-Long Midang dibuka secara tradisional. Kami harus pastikan lagi," ucapnya.

Menurut Manaek, perdagangan lintas batas negara Indonesia diatur secara ketat dan dipastikan banyak regulasi yang bersinggungan di dalamnya.

Sehingga kata dia pemerintah daerah dalam melaksanakan dan mengawasi kegiatan perdagangan tersebut harus mendasarkan pada payung hukum yang berlaku.

"Dalam hal kewenangan diskresi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program pemerintah yang dimiliki pemerintah daerah, dapat saja dilakukan. Tapi jangan sampai melanggar aturan lain yang sudah diatur secara khusus," ujarnya.

Manaek menuturkan proses penunjukan satu-satunya koperasi sebagai penerima barang di lintas batas, rawan terjadinya praktik monopoli yang menyebabkan harga bahan pokok dan penting menjadi lebih tinggi.

"Maka dari itu nanti kami akan melihat dari sisi apakah terdapat conduct yang memang bersinggungan dengan Undang-undang Persaingan Usaha. Termasuk dalam proses penunjukan satu-satunya koperasi sebagai penerima barang di lintas batas," tuturnya.

Dugaan Monopoli di Krayan Berujung Blokade Perlintasan

Pada pertengahan 2020 Bupati Nunukan bersurat kepada Gubernur Kaltara (saat itu dijabat Irianto Lambrie).

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved