Berita Tarakan Terkini

1.023 Warga Binaan Kelas IIA Tarakan Diusulkan Dapat Remisi, Peringati HUT ke-77 RI

Dalam rangka HUT ke 77 Kemerdekaan RI, Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Arimin mengusulkan 1.023 warga binaan mendapatkan remisi.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
Tribun Kaltara
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Arimin. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Sebanyak 1.023 narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan diusulkan tahun ini untuk mendapat remisi di momen HUT ke-77 RI pada 17 Agustus 2022 mendatang.

Dikatakan Arimin, Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, untuk indikator atau kategori mereka yang berhak mendapat remisi adalah mereka yang sudah memenuhi persyaratan administrasi salah satunya kasusna sudah ditetapkan inkrah dan sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan penjara.

Warga binaan yang mendapatkan remisi ini lanjut Arimin, berasal dari kasus yang beragam. Kecuali untuk warga binaan yang baru mendapatkan putusan tingkat akhirnya.

Baca juga: Momen Idul Fitri 1443 H, 181 Warga Binaan Lapas Kelas II A Tarakan Dapat Remisi Bebas

“Setelah dinyatakan inkracht dan memenuhi syarat administrasi, baru bisa diusulkan remisi. Asalkan waktu remisi sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan. Kalau baru datang eksekusi, itu yang kami usulkan lagi. Tapi, kalau secara administrasi lengkap, sudah kami usulkan semua,” beber Arimin.

Ia melanjutkan, dalam proses usulan hampir tidak mengalami kendala. Dan memang usulan dilakukan dengan sistem online melalui aplikasi dari Dirjen Kemenkumham.

Baca juga: Usulan Remisi Khusus Idul Fitri Lapas Nunukan Disetujui, Hanya 429 WBP, Kalapas: Sisanya Menyusul

“Tinggal dari Lapas Tarakan yang mengusulkan lebih cepat, maka proses di Dirjen Kemenkumham juga bisa lebih cepat,” ujarnya.

Setelah diusulkan, lanjutnya, Surat Keputusan (SK) WBP yang mendapatkan remisi akan disampaikan ke Lapas masing-masing sebelum 17 Agustus, pada saat hari kemerdekaan.

Dua warga binaan menerima secara simbolis surat berita acara pemberian resmisi bebas dari Lapas Kelas IIA Tarakan
Dua warga binaan menerima secara simbolis surat berita acara pemberian resmisi bebas dari Lapas Kelas IIA Tarakan (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

“Remisi kemerdekaan ini ada dua kategori, RU I dan RU II. Kalau RU I dipotong hukumannya belum bebas. Sedangkan RU II hukumannya dipotong dengan remisi, langsung bebas. Jadi 17 Agustus nanti langsung bebas,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved