Berita Nunukan Terkini
Non ASN Didata, Sekda Minta Kepala OPD Segera Kumpulkan Data Honorer di Lingkungan Pemkab Nunukan
Non ASN Didata, Sekda Nunukan minta kepala OPD segera kumpulkan data honorer di lingkungan Pemkab Nunukan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan, Serfianus minta kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) segera kumpulkan data pegawai non ASN atau honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan.
Hal itu sesuai surat lanjutan dari Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 perihal Pendataan tenaga non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Menurut Serfianus pendataan yang dimaksud dalam surat Menteri PANRB tersebut sebagai tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam peraturan tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK sampai tanggal 28 November 2023.
Baca juga: Temukan Kerugian Negara Rp 2,1 Miliar, Tipidkor Polres Nunukan Panggil Manajemen RSUD Klarifikasi
"Kami di daerah menindaklanjuti dengan meminta setiap Kepala OPD segera melakukan pemetaan tenaga honorer di instansinya masing-masing. Sampai tingkat kecamatan. Sekarang ini on progres," kata Serfianus kepada TribunKaltara.com, Selasa (09/08/2022), pukul 13.00 Wita.
Ia menjelaskan bahwa pendataan honorer ini bertujuan untuk melakukan pemetaan jumlah
honorer yang ada di lingkungan Pemkab Nunukan.
Sehingga dia meminta Kepala OPD agar segera melakukan inventarisasi data honorer yang nantinya disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) paling lambat 26 Agustus 2022.
"Mudahan minggu depan semua sudah final agar segera saya krim ke Menteri PANRB. Bagi Kepala OPD yang tidak menyampaikan data honorernya dianggap dan dinyatakan tidak memiliki honorer," ucapnya.
Serfianus mengimbau Kepala OPD agar selalu berkoordinasi dengan BKPSDM terkait pemetaan tenaga honorer di instansinya.
"Saya pikir pemetaan tenaga honorer berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Soal bagaimana penanganan honorer selanjutnya itu ranah pusat. Kami daerah hanya eksekusi apa yang jadi kebijakan pusat," ujarnya.
Sekadar diketahui, pemetaan tenaga honorer di instansi masing-masing OPD dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam
database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah
bekerja pada instansi pemerintah;
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBD dan bukan
melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga;
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dengan menyampaikan fotocopy dan scan dokumen SK pengangkatan awal hingga akhir;
Baca juga: Berikut 8 Jadwal Speedboat Kaltara Rute Nunukan-Tarakan Hari Ini, Catat Jam Keberangkatannya
4. Melampirkan fotocopy dan scan ijazah asli pendidikan tinggi terakhir;
5. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada 31 Desember 2027;
6. Berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Penulis: Febrianus Felis
berita Nunukan terkini
TribunKaltara.com
Nunukan
Sekretaris Daerah
tenaga non ASN
Menteri PANRB
kepegawaian
Bupati Nunukan Beri Bonus kepada Atlet Peraih Medali di Porprov Kaltara: Jangan Lihat Nominalnya |
![]() |
---|
Buntut Sambungan Listrik Terputus, PLN ULP Nunukan Sowan ke RSUD Nunukan, Dulman: Evaluasi Bersama |
![]() |
---|
Sat Lantas Polres Nunukan Kembali Lakukan Tilang Manual, Pelanggar Langsung Diberikan Blanko Merah |
![]() |
---|
Tak Diberi Uang, Remaja Pria Usia 18 Tahun di Nunukan Ngamuk, Ancam Ibu Kandung Pakai Kampak |
![]() |
---|
Jawab Soal Sambungan Listrik RSUD Nunukan yang Terputus, Manajer PLN UP 3 Kaltara Angkat Bicara |
![]() |
---|