Berita Nunukan Terkini
Temukan Kerugian Negara Rp 2,1 Miliar, Tipidkor Polres Nunukan Panggil Manajemen RSUD Klarifikasi
Inspektorat temukan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar, unit Unit Tipidkor Polres Nunukan Panggil Manajemen RSUD Nunukan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Nunukan memanggil manajemen RSUD Nunukan untuk mengklarifikasi kerugian negara Rp2,1 Milyar temuan Inspektorat.
Hal itu disampaikan oleh Kanit Tipidkor Polres Nunukan Ipda Ridho Aldwiko.
"Kami sudah buat undangan klarifikasi dari pihak RSUD Nunukan. Seminggu yang lalu kami undang," kata Ridho Aldwiko kepada TribunKaltara.com, Selasa (09/08/2022), pukul 10.00 Wita.
Baca juga: SPJ Dana Operasional RSUD Nunukan Selisih Rp 5 M, Inspektorat Verifikasi Berkas, Ini Tanggapan DPRD
Menurut Ridho, pemanggilan klarifikasi RSUD Nunukan untuk menyinkronkan hasil pemeriksaan pihaknya dengan temuan Inspektorat.
"Jadi kami juga sudah lakukan pemeriksaan terhadap temuan Inspektorat. Pemanggilan klarifikasi itu untuk sinkronkan hasil pemeriksaan kami dengan temuan Inspektorat untuk diambil tindaklanjutnya," ujarnya.
Lebih lanjut Ridho sampaikan, hasil klarifikasi dari RSUD Nunukan akan dikoordinasikan kepada Inspektorat Nunukan.
Baca juga: SPJ Dana Operasional RSUD Nunukan Selisih Rp 5 Miliar, Inspektorat Beri Waktu 10 Hari & Audit Khusus
"Rencana minggu ini kami akan lakukan pertemuan untuk koordinasi kepada Inspektorat Nunukan berkaitan dengan temuan itu," ucapnya.
Sebelumnya Inspektorat Nunukan telah menerbitkan surat keterangan tanggungjawab mutlak (SKTJM) terkait kerugian negara/ daerah dalam SPJ (surat pertanggungjawaban) dana operasional RSUD Nunukan.

SKTJM diterbitkan sebagai buntut dari temuan Inspektorat Nunukan adanya selisih hingga Rp5 Milyar dalam SPJ yang diserahkan bendahara RSUD sebelumnya kepada bendahara baru pada 14 Februari 2022.
Audit khusus telah dilakukan Inspektorat Nunukan sejak 11-25 Maret 2022. Bahkan hasil audit khusus itu telah dilakukan monitoring dan evaluasi oleh BPK.
Baca juga: Negara Rugi Rp 2,1 M Inspektorat Nunukan Beri Waktu 2 Tahun ke Mantan Bendahara RSUD Kembalikan
Dari hasil temuan awal telah ditindaklanjuti oleh pihak BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) dalam hal ini RSUD Nunukan berupa pemenuhan dokumen SPJ dengan tenggat waktu 60 hari sejak terbitnya LHP (laporan hasil pemeriksaan).
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Permenpan RB Nomor 19 tahun 2009 tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Dari selisih Rp5 Milyar itu akhirnya menyusut menjadi Rp2,1 Milyar yang tidak mampu dipertanggungjawabkan.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
berita Nunukan terkini
Unit Tindak Pidana Korupsi
RSUD Nunukan
kerugian negara
Inspektorat
pemeriksaan
TribunKaltara.com
Bupati Nunukan Beri Bonus kepada Atlet Peraih Medali di Porprov Kaltara: Jangan Lihat Nominalnya |
![]() |
---|
Buntut Sambungan Listrik Terputus, PLN ULP Nunukan Sowan ke RSUD Nunukan, Dulman: Evaluasi Bersama |
![]() |
---|
Sat Lantas Polres Nunukan Kembali Lakukan Tilang Manual, Pelanggar Langsung Diberikan Blanko Merah |
![]() |
---|
Tak Diberi Uang, Remaja Pria Usia 18 Tahun di Nunukan Ngamuk, Ancam Ibu Kandung Pakai Kampak |
![]() |
---|
Jawab Soal Sambungan Listrik RSUD Nunukan yang Terputus, Manajer PLN UP 3 Kaltara Angkat Bicara |
![]() |
---|