Berita Nunukan Terkini
Negara Rugi Rp 2,1 M Inspektorat Nunukan Beri Waktu 2 Tahun ke Mantan Bendahara RSUD Kembalikan
Negara Rugi Rp 2,1 Miliar, Inspektorat Nunukan beri waktu selama 2 Tahun untuk mantan Bendahara RSUD Nunukan kembalikan kerugian negara.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Inspektorat Nunukan telah menerbitkan Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM) terkait kerugian negara/ daerah dalam SPj (surat pertanggungjawaban) dana operasional RSUD Nunukan.
Sebelumnya Inspektorat Nunukan menemukan selisih hingga Rp 5 Milyar dalam SPj yang diserahkan bendahara RSUD sebelumnya kepada bendahara baru pada 14 Februari 2022.
Adanya selisih tersebut membuat Inspektorat Nunukan melakukan audit khusus sejak 11-25 Maret 2022 untuk tahap pertama.
Hasil audit khusus itu telah dilakukan monitoring dan evaluasi oleh BPK. Dari hasil temuan awal telah ditindaklanjuti oleh pihak BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) berupa pemenuhan dokumen SPj.
Baca juga: BREAKING NEWS Burhanuddin Warga Sei Menggaris Nunukan Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Perut Buaya
Hal itu disampaikan oleh Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat, Inspektorat Nunukan, Rifai.
"Pihak BLUD diberikan waktu 60 hari sejak terbitnya LHP (laporan hasil pemeriksaan) untuk melengkapi dokumen SPj. Ternyata sampai 60 hari, dari Rp 5 Milyar itu yang tidak mampu dipertanggungjawabkan sebesar Rp 2,1 Milyar," kata Rifai kepada TribunKaltara.com, Senin (18/07/2022), pukul 14.00 Wita.
Menurut Rifai, pihak BLUD wajib menyetorkan kekurangan SPj itu ke daerah atau kas BLUD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kerugian negara atau daerah.
"Untuk penyelesaian kerugian oleh mantan bendahara menjadi kewenangan penetapan oleh BPK. Kami telah memenuhi tugas sampai dengan menerbitkan SKTJM," ucapnya.
Dalam SKTJM tersebut, kata Rifai penanggungjawab temuan kerugian negara atau daerah dalam hal ini mantan bendahara RSUD Nunukan, menjaminkan harta berupa sertifikat tanah senilai Rp 2,1 Miliar atau lebih.
"Tatacara penyelesaian kerugian dapat dilakukan dengan dua cara yaitu tunai dan angsuran. Jangka waktu penyelesaian kerugian secara angsuran maksimal 2 tahun terhitung tanggal SKTJM ditandatangani, Juni 2022," ujarnya.
Bila dalam periode 2 tahun itu, mantan bendahara RSUD Nunukan yang terkait tidak dapat membayar lunas kerugian negara atau daerah, maka jaminan sertifikat tanah itu akan dilelang.
Baca juga: Polres Nunukan Gagalkan Keberangkatan Belasan PMI Ilegal ke Malaysia, Ringkus Dua Pria & Temukan ini
"Soal nanti ketika dia tidak mampu membayar apakah diserahkan ke APH (aparat penegak hukum) itu bukan ranah kami. Kami sebagai aparat pengawas internal pemerintah (APIP) hanya menghitung kerugian dan menyelesaikan temuan sesuai peraturan dan tatacara penyelesaian kerugian," ungkapnya.
Selisih dalam SPj oleh mantan bendahara lama berupa dana operasional RSUD Nunukan yang bersumber dari BLUD.
Peruntukannya seperti obat-obatan, konsumsi pasien, dan Bahan Bakar Minyak (BBM) ambulance.
Penulis: Febrianus Felis
berita Nunukan terkini
TribunKaltara.com
Nunukan
Inspektorat Nunukan
Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak
bendahara RSUD
RSUD Nunukan
BPK
Bea Cukai Nunukan Ungkap Nilai Kerugian Negara dari Hasil Penindakan Selundupan Barang Ilegal |
![]() |
---|
Satpol PP Nunukan Beber Persoalan Pengganggu Trantibum, Minta Kerjasama Masyarakat dan Stakeholder |
![]() |
---|
Terungkap Modus Penyelundupan Kosmetik Ilegal Asal Tawau Malaysia, Pelaku Diancam Penjara 15 Tahun |
![]() |
---|
Dinkes Nunukan Ungkap ada 3 Sampel Darah Positif Malaria Knowlesi, Sabaruddin: Ada yang tak Terbaca |
![]() |
---|
Target 167 Titik, Diskominfo Nunukan Sebut BTS 4G Baru Terbangun di 29 Lokasi: Jaringan Masih Lelet |
![]() |
---|