Breaking News:

Berita Nunukan Terkini

Negara Rugi Rp 2,1 M Inspektorat Nunukan Beri Waktu 2 Tahun ke Mantan Bendahara RSUD Kembalikan

Negara Rugi Rp 2,1 Miliar, Inspektorat Nunukan beri waktu selama 2 Tahun untuk mantan Bendahara RSUD Nunukan kembalikan kerugian negara.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat, Inspektorat Nunukan, Rifai. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Inspektorat Nunukan telah menerbitkan Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM) terkait kerugian negara/ daerah dalam SPj (surat pertanggungjawaban) dana operasional RSUD Nunukan.

Sebelumnya Inspektorat Nunukan menemukan selisih hingga Rp 5 Milyar dalam SPj yang diserahkan bendahara RSUD sebelumnya kepada bendahara baru pada 14 Februari 2022.

Adanya selisih tersebut membuat Inspektorat Nunukan melakukan audit khusus sejak 11-25 Maret 2022 untuk tahap pertama.

Hasil audit khusus itu telah dilakukan monitoring dan evaluasi oleh BPK. Dari hasil temuan awal telah ditindaklanjuti oleh pihak BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) berupa pemenuhan dokumen SPj.

Baca juga: BREAKING NEWS Burhanuddin Warga Sei Menggaris Nunukan Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Perut Buaya

Hal itu disampaikan oleh Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat, Inspektorat Nunukan, Rifai.

"Pihak BLUD diberikan waktu 60 hari sejak terbitnya LHP (laporan hasil pemeriksaan) untuk melengkapi dokumen SPj. Ternyata sampai 60 hari, dari Rp 5 Milyar itu yang tidak mampu dipertanggungjawabkan sebesar Rp 2,1 Milyar," kata Rifai kepada TribunKaltara.com, Senin (18/07/2022), pukul 14.00 Wita.

Menurut Rifai, pihak BLUD wajib menyetorkan kekurangan SPj itu ke daerah atau kas BLUD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kerugian negara atau daerah.

"Untuk penyelesaian kerugian oleh mantan bendahara menjadi kewenangan penetapan oleh BPK. Kami telah memenuhi tugas sampai dengan menerbitkan SKTJM," ucapnya.

Dalam SKTJM tersebut, kata Rifai penanggungjawab temuan kerugian negara atau daerah dalam hal ini mantan bendahara RSUD Nunukan, menjaminkan harta berupa sertifikat tanah senilai Rp 2,1 Miliar atau lebih.

"Tatacara penyelesaian kerugian dapat dilakukan dengan dua cara yaitu tunai dan angsuran. Jangka waktu penyelesaian kerugian secara angsuran maksimal 2 tahun terhitung tanggal SKTJM ditandatangani, Juni 2022," ujarnya.

Bila dalam periode 2 tahun itu, mantan bendahara RSUD Nunukan yang terkait tidak dapat membayar lunas kerugian negara atau daerah, maka jaminan sertifikat tanah itu akan dilelang.

Baca juga: Polres Nunukan Gagalkan Keberangkatan Belasan PMI Ilegal ke Malaysia, Ringkus Dua Pria & Temukan ini

"Soal nanti ketika dia tidak mampu membayar apakah diserahkan ke APH (aparat penegak hukum) itu bukan ranah kami. Kami sebagai aparat pengawas internal pemerintah (APIP) hanya menghitung kerugian dan menyelesaikan temuan sesuai peraturan dan tatacara penyelesaian kerugian," ungkapnya.

Selisih dalam SPj oleh mantan bendahara lama berupa dana operasional RSUD Nunukan yang bersumber dari BLUD.

Peruntukannya seperti obat-obatan, konsumsi pasien, dan Bahan Bakar Minyak (BBM) ambulance.

Penulis: Febrianus Felis

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved