Pemindahan IKN
Penghutanan Kembali dan Pelestarian Lingkungan Kawasan IKN Nusantara
Upaya tim transisi Otorita IKN, Kementerian LHK dan Bappenas untuk menghutankan dan melestarikan lingkungan kawasan IKN Nusantara terus dilakukan.
Nantinya akan ada 2 juta bibit dimasukkan ke sarana utama persemaian seluas 32,5 hektare di akhir September 2022 dengan target 16 Juta bibit.
Selain itu penanaman bibit dilakukan juga di kawasan tertentu, kawasan inti pusat pemerintahan.
Ini dilakukan untuk memulai trasformasi dari hutan tanaman industri menjadi hutan hujan tropis.
Berdasarkan data di tahun 2019, hutan IKN Nusantara mencapai 53-54 persen dengan komposisi hutan 42 persen dan semak 11,6 persen.
Sementara dalam rencana induk Bappenas, wilayah IKN Nusantara akan menjadi 65 persen dan saat ini sedang disurvei oleh Agraria dan Tata Ruang.
Baca juga: Pembangunan IKN Nusantara dan Ancaman Deforestasi Malinau sebagai Kabupaten Konservasi
Untuk rehabilitasi hutan dan lahan (RHL), pihak Kementerian LHK telah menyiapkan lokasi dan penyiapan persemaian skala besar dengan kapasitas 15 juta per tahun (kontan.co.id,17 Februari 2022).
Menurut Wamen KLHK, pembangunan dan pengembangan IKN Nusantara didasarkan pada sejumlah prinsip diantaranya:
Pertama, keseimbangan ekologi dengan cara mendesain IKN Nusantara sesuai dengan kondisi alam termasuk memprioritaskan kawasan lindung dan ruang hijau.
Kedua, keberlanjutan prmbangunan dengan cara mewujudkan IKN Nusantara hemat energi,pemanfaatan energi terbarukan dan rendah emisi karbon.
Jadi bisa dikatakan, kalau banyak yang salah kaprah bahwa pemindahan dan pembangunan IKN Nusantara akan merusak hutan dan lingkungan.
Padahal justru untuk meningkatkan persentase hutan, memperbaiki lingkungan dan bahkan ada upaya untuk mereklamasi bekas tambang yang pendanaannya bersumber dari dana yang dialokasikan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut secara khusus saya sampaikan bahwa masyarakat tidak perlu ragu dengan pemindahan dan pembangunan IKN, karena jika dilihat dari konsep dan visi IKN maka jaminan akan pelesarian hutan dan lingkungan hidup.
Dalam UU No.3 tahun 2022, Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2022, Peraturan Presiden No.62,63,64 dan 65 terkait IKN Nusantara menjamin kawasan hutan dan lingkungannya.
Secara tersirat UU dan peraturan tersebut di atas menjamin keberadaan hutan di IKN perlindungan lingkungan, menjaga satwa, dan masyarakat lokal.
 
Meski demikian, UU, Peraturan dan konsep IKN Nusantara mesti dikawal dan dipastikan sesuai dengan key performamce indicators (KPI).


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Sholihin-Bone-17032024.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Eric-Yohanis-Tatap-140425.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Dosen-STMIK-PPKIA-Tarakanita-Rahmawati-030325.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Ramadan-era-teknologi-digital-030325.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Sumarsono2.jpg)