Berita Malinau Terkini

Hingga Agustus 2022, Polres Malinau Tangani 17 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Ini yang Paling Besar

Hingga Agustus 2022, Polres Malinau Tangani 17 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Ini yang Paling Besar.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang ke-17 kali pada tahun 2022 ini di Kabupaten Malinau, Senin (15/8/2022). Polisi menahan tiga orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pertengahan Agustus 2022, Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Malinau telah menangani belasan kasus penyalahgunaan Narkotika.

Hingga Senin, 15 Agustus 2022, Sateeskoba Polres Malinau telah menangani 17 kasus penyalahgunaan narkotika.

Terbaru, Polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus narkotika jeni sabu. 2 Warga Malinau Hulu diduga sebagai pengguna, sementara 1 orang tersangka sebagai perantara.

Kasat Reskoba Polres Malinau, Iptu Marudut Simarmata menerangkan, terhitung hingga hari ini, ada 17 kasus penyalahgunaan narkotika ditangani pihaknya.

Baca juga: Tanggul Batu Bara Jebol, Air Bersih di Malinau Terdampak, Jatam Kaltara Minta Izin PT KPUC Dicabut

Konferensi Pers Satuan Reserse Narkoba Polres Malinau rangkaian kasus kepemilikan dan peredaran Narkotika jenis Sabu di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Senin (15/8/2022) sore.
Konferensi Pers Satuan Reserse Narkoba Polres Malinau rangkaian kasus kepemilikan dan peredaran Narkotika jenis Sabu di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Senin (15/8/2022) sore. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI)

"Rekap untuk tahun 2022, kasus ini adalah yang ke-17 ditangani Satreskoba Polres Malinau. Kasus ini yang paling besar. Dua poket kami amankan sebagai BB (Barang Bukti)," ujarnya, Selasa (16/8/2022).

Polisi telah menetapkan dua pemuda asal Desa Malinau Hulu, inisial DK (27) dan ES (29) atas kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu dengan bobot 2,08 gram.

Seorang tersangka lain teruga sebagai perantara, Pemuda inisial H (26) diduga sebagai perantara. Dari tangan Pria H, Sat Reskoba Polres Malinau mengamankan 36,88 gram narkoba jenis sabu.

Pengungkapan kasus narkoba yang ke-17 kali pada tahun ini kata Marudut harus menjadi perhatian bersama. Sebab tren peningkatan penyalahgunaan narkotika terus bertambah setiap tahun.

"Tahun ini, kasus ini ke-17 kalinya. Ini sebagai pengingat kita semua, baik dari Polres Malinau, termasuk Pemkab Malinau dan institusi lain bekerja sama untuk memberantas peredaran narkotika di Malinau," katanya.

Baca juga: Kolam Batu Bara 2 Kali Jebol Banjiri Desa Langap Malinau, Akses Terputus, Masyarakat Mengungsi

Saat ini, Polisi masih memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain dari terduga perantara. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Ruang Tahanan Polres Malinau.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved