Berita Kaltara Terkini
Tanggul Batu Bara Jebol, Air Bersih di Malinau Terdampak, Jatam Kaltara Minta Izin PT KPUC Dicabut
Tanggul kolam batu bara jebol, menyebabkan distribusi air bersih di Malinau terdampak, Jatam Kaltara minta izin PT KPUC dicabut.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Banjir lumpur yang diduga berasal dari kolam penampungan limbah batu bara milik PT KPUC yang jebol pada hari Minggu (14/8/2022) pagi kemarin.
Tak hanya menggenangi jalan umum desa, lumpur juga merembes hingga ke kebun milik warga dan sungai.
Pada Selasa (16/8/2022), pihak PDAM Malinau juga membatasi produksi pengolahan air bersih lantaran sumber air baku dari sungai, keruh dan sulit diolah.
Sejumlah daerah di Malinau seperti beberapa desa di Kecamatan Malinau Kota dan Malinau Barat pun terdampak akan distribusi air bersih.
Baca juga: Kolam Batubara 2 Kali Jebol Banjiri Desa Langap Malinau, Akses Masyarakat Terputus, Warga Mengungsi

Kondisi itu mendapat sorotan dari Jaringan Aktivis Tambang (Jatam) Kaltara, menurut aktivis Jatam Kaltara, Andry Usman, warga juga tak bisa mengonsumsi air tersebut.
"Jebolnya tanggul limbah PT KPUC ini juga menyebabkan pasokan air bersih warga di sebagian Kabupaten Malinau terganggu," kata Andry Usman.
"Sebab baku mutu air sungai telah tercemar limbah batu bara tersebut tidak memungkinkan untuk diolah menjadi air konsumsi warga," ungkapnya.
Pihaknya meminta ada tindakan tegas dari pemerintah pusat dan daerah kepada pihak perusahaan. Tindakan tegas berupa sanksi diperlukan sebab kejadian seperti ini kerap terulang.
Lebih jauh, pihaknya juga meminta agar perusahaan pertambangan yang kerap merugikan masyarakat dicabut perizinannya.
Baca juga: Tanggul Kolam Limbah Batu Bara di Malinau Jebol, DLH Kaltara Bakal Turunkan Tim Usut Penyebabnya

"Kami menuntut agar segera ada upaya tegas oleh pihak Kementerian LHK karena jelas telah terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat peristiwa ini.
Kasus ini adalah kejadian yang terus berulang dan telah mengancam keselamatan rakyat, pihak Kepolisian RI wajib melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi penegakan hukum," ujarnya.
"Baik dari aspek pidana, pidana lingkungan hidup maupun administrasi, yakni berupa sanksi pencabutan izin lingkungan maupun izin operasi pertambangan PT KPUC," tegasnya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Tindaklanjuti UU HKPD, Pemprov Kaltara Dorong Raperda Retribusi dan Pajak Daerah Selesai Tahun Ini |
![]() |
---|
Dorong DOB Tanjung Selor, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Minta Pemkab Bulungan Mekarkan Kecamatan |
![]() |
---|
Temui Menteri Koperasi UKM, BPD HIPMI Kaltara Keluhkan Maraknya Pasar Gelap di Daerah Perbatasan |
![]() |
---|
Ada Undang-undang HKPD, Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo Sebut Pajak Galian C Bakal Dipungut Daerah |
![]() |
---|
Cegah Pendapatan Hilang, Bapenda Kaltara Sosialisasi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah |
![]() |
---|