Berita Bulungan Terkini

PT ISI Masih Terhambat Perizinan Rencana Pembangunan Konstruksi di KIPI Bulungan, Khaeroni Beber ini

PT ISI masih terhambat perizinan rencana pembangunan konstruksi di KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi di Tanjung Palas Timur, Bulungan, Khaeroni beber ini.

Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Direktur PT ISI, Khaeroni 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - PT Indonesia Strategis Industri (ISI) menjadi salah satu dari tiga pengelola Kawasan Industrial Park Indonesia (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi di Tanjung Palas Timur, Bulungan.

Namun, percepatan pembangunan konstruksi masih terhambat perizinan.

Direktur PT ISI, Khaeroni menuturkan untuk pembebasan lahan sampai saat ini masih dilakukan oleh PT ISI.

Kemudian, perencanaan desain dan pembangunan kantor pengelola juga masih berjalan.

Baca juga: Tanggul Batu Bara Jebol, Air Bersih di Malinau Terdampak, Jatam Kaltara Minta Izin PT KPUC Dicabut

"Tetapi, sekarang ini kita masih terkendala izin PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Karena saat ini izin belum diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)," ujarnya Selasa (16/8/2022).

Dengan belum diterbitkannya PKKPR, maka ISI tidak bisa mempercepat proses pengerjaan di lapangan.

"Sekarang ini pekerjaan berjalan normal. Tetapi, untuk pekerjaan konstruksi belum bisa dilakukan," ungkapnya.

Untuk tahap awal, ISI berencana membangun badan jalan sepanjang 13 kilometer (km) dari pinggir pantai menuju ke sisi utara. Selanjutnya, dilakukan pekerjaan penimbunan.

"Jadi, untuk tahap awal. Itu yang akan kita lakukan," ucapnya.

Untuk mendapatkan izin dasar, ISI harus terlebih dahulu mengantongi izin PKKPR. Sehingga, izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) bisa segera diterbitkan.

"Untuk proses Amdal sebenarnya sudah berjalan," ungkapnya.

Bahkan, saat ini persetujuan teknis (Pertek) pemenuhan baku mutu air limbah telah diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bulungan. Namun, di dalam izin lingkungan disyaratkan harus ada PKKPR.

"Minggu lalu kami di undang oleh Kementerian ATR/BPN untuk rapat terkait izin PKKPR," ucapnya.

Dalam pertemuan itu, disampaikan bahwa saat ini ada dua pemohon di wilayah izin lokasi ISI.

"Jadi, sekarang ini di wilayah ISI itu ada perusahaan lain di luar kawasan proyek strategis nasional (PSN) yang mengajukan permohonan. Tetapi, saya tidak ingat nama perusahaannya. Hal inilah yang kemudian menghambat proses penerbitan PKKPR oleh Kementerian ATR/BPN," ujarnya.

Baca juga: Rawan Penyelundupan Narkoba dan Aksi Kejahatan di Perbatasan RI-Malaysia, Menjadi PR Kabinda Kaltara

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved