Advertorial

Lakukan Penegakan Kepatuhan Penyelenggaraan Program, BPJAMSOSTEK Tarakan Gandeng Kejari se-Kaltara

BPJAMSOSTEK Tarakan melakukan penegakan kepatuhan terhadap badan usaha menunggak iuran, bersama dengan Kejari se-Kaltara.

dok BPJAMSOSTEK Tarakan
BPJAMSOSTEK Tarakan melakukan penegakan kepatuhan terhadap badan usaha menunggak iuran bersama dengan Kejari se-Kaltara, Rabu (10/8/2022). (dok BPJAMSOSTEK Tarakan) 

TRIBUNKALTARA.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan melakukan penegakan kepatuhan terhadap badan usaha menunggak iuran bersama dengan Kejari se-Kaltara, Rabu (10/8/2022).

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk optimalisasi kepatuhan badan usaha yang menunggak iuran dalam mengembalikan hak pekerja dalam upaya pemulihan ekonomi di wilayah Kalimantan Utara

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Rina Umar menyampaikan kegiatan ini merupakan optimalisasi atas inpres nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Kami berharap setelah dilakukan pemanggilan terhadap pemberi kerja yang belum patuh dalam melakukan penyelenggaran program jaminan sosial bagi para pekerja dapat dengan segera membayarkan iuran dan mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Rina menamnbahkan setiap pekerja wajib dilindungi BPJS Ketenagakerjaan dengan empat program yakni Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. Tentu ini akan menurunkan tingkat risiko eksternal pada tenaga kerja , seperti risiko kecelakaan kerja, risiko kematian, risiko hari tua.

"Dengan adanya kerjasama dengan Kejari se-kaltara ini dapat membuka kesadaran pemberi kerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, sekaligus menegakkan regulasi yang ada. Kami juga sangat mengapresiasi sinergi Kejaksaan Negeri se-Kaltara dalam menyelenggarakan program BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap di Tahun 2022 ini para pekerja sektor formal atau pun sektor informal di wilayah Kalimantan Utara mendapat perlindungan jaminan sosial dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan”, tutupnya.

(adv)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved