Berita Nunukan Terkini
KPU Nunukan Imbau Masyarakat Cek Status Terdaftar atau Tidak Dalam Parpol Melalui Pemilu.KPU.go.id
KPU Nunukan imbau masyarakat cek status terdaftar atau tidak dalam partai politik atau parpol melalui website Pemilu.KPU.go.id
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan imbau masyarakat untuk mengecek status terdaftar atau tidak sebagai keanggotaan partai politik (Parpol) melalui website Info Pemilu.KPU.go.id.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin.
Ia mengatakan saat ini KPU Nunukan dalam tahap verifikasi administrasi dokumen persyaratan Parpol calon peserta pemilu tahun 2024.
"Kami membuka ruang publik agar masyarakat bisa berpartisipasi mengecek apakah namanya terdaftar sebagai anggota Parpol atau tidak," kata Kaharuddin kepada TribunKaltara.com, Minggu (21/08/2022), pukul 14.30 Wita.
Baca juga: Kisah Sabrina, Lulusan Perguruan Tinggi yang Rela jadi Driver Ojek Online di Nunukan demi Orang Tua
Lebih lanjut Kaharuddin sampaikan, bila ingin mengecek masyarakat cukup mengakses website Info Pemilu.KPU.go.id lalu mengklik fitur info Pemilu. Setelah itu masukin NIK.
"Nanti akan muncul status terdaftar atau tidak terdaftar. Kalau merasa tidak pernah mendaftar menjadi anggota Parpol silahkan gunakan layanan pengaduan cukup klik lapor," ucapnya.
Lanjut Kaharuddin,"Nanti ada kolom yang perlu diisi seperti bukti screenshot terdaftar lalu akan diproses sampai namanya terhapus di Sipol (sistem informasi Parpol)," tambahnya.
Menurutnya, pengecekan status terdaftar atau tidaknya sebagai anggota Parpol sangat penting, utamanya mereka yang ingin melamar sebuah pekerjaan.
"Kalau mau jadi PNS, TNI-Polri, petugas PPK, PPS, KPPS, itu tidak boleh NIKnya terdaftar sebagai anggota Parpol. Jadi cek dari sekarang," ujarnya.
Sejauh ini kata Kaharuddin, sudah ada warga yang melapor secara manual ke KPU Nunukan.
Baca juga: KPU Nunukan Temukan Data Anggota Parpol Tertera Sebagai PNS dan Kepala Desa Saat Verifikasi
"Jadi pengaduannya bisa secara online melalui website KPU, atau bisa manual ke kantor KPU langsung," ungkapnya.
Penulis: Febrianus Felis