Berita Nunukan Terkini

KPU Nunukan Temukan Data Anggota Parpol Tertera Sebagai PNS dan Kepala Desa Saat Verifikasi

KPU Nunukan temukan data anggota parpol yang tertera sebagai kepala desa bahkan pegawai negeri sipil.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Nunukan temukan data anggota parpol yang tertera sebagai kepala desa bahkanPegawai Negeri Sipil ( PNS ) saat verifikasi partai politik ( parpol ).

Ketua KPU Kabupaten Nunukan, Rahman mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan parpol calon peserta Pemilu tahun 2024.

Dari 24 parpol yang dinyatakan lengkap pada saat pendaftaran di KPU RI kata Rahman, setelah dilakukan verifikasi pihaknya tak semua parpol memenuhi syarat keanggotaan.

"Syarat keanggotaan parpol untuk di Kabupaten Nunukan minimal menyerahkan data keanggotaan minimal 1/1000 dari jumlah penduduk.

Jumlah penduduk kita 192 ribu sekian, maka parpoll itu harus serahkan minimal 193 data anggota," kata Rahman kepada TribunKaltara.com, Minggu (21/08/2022), pukul 10.00 Wita.

Baca juga: KPU Nunukan Sebut 39 Parpol Pemilik Akun Sistem Informasi Partai Politik Belum Tentu Ikut Pemilu

Sementara itu, Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin menuturkan dari 24 parpol yang dinyatakan lengkap oleh KPU RI, setelah diverifikasi pihaknya 1 di antaranya tidak memiliki keanggotaan.

Lalu 2 parpol lagi tidak dapat dilakukan verifikasi karena keanggotaannya di bawah batas minimum syarat keanggotaan 193 orang.

"Yang sedang kami verifikasi administrasi sampai sekarang ada 21 parpol.

Pada Rakor kemarin kami sampaikan temuan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat," ucap Kaharuddin.

Kaharuddin beber temuan yang paling banyak yakni kegandaan eksternal antar parpol.

"Misalnya ada anggota yang namanya tercatat di partai A dan partai B. Kalau partai A bisa tunjukkan surat pernyataan bahwa benar anggota partai A. Maka partai B tidak memenuhi syarat keanggotaannya," ujarnya.

"Kalau yang bersangkutan buat dua pernyataan dengan partai berbeda.

Kami minta hadirkan orang itu di KPU untuk klarifikasi langsung," tambahnya.

Baca juga: Gedung KPU Nunukan Pindah di Nunukan Selatan, Rahman: 10 Tahun Tunggu Kantor Baru

Anggota Parpol Tercatat Sebagai PNS dan Kepala Desa

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved