Berita Nunukan Terkini
KPU Nunukan Temukan Data Anggota Parpol Tertera Sebagai PNS dan Kepala Desa Saat Verifikasi
KPU Nunukan temukan data anggota parpol yang tertera sebagai kepala desa bahkan pegawai negeri sipil.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
Sehingga Kaharuddin menyampaikan hal itu perlu mendapat klarifikasi dari yang bersangkutan.
Batas waktu klarifikasi keanggotaan parpol sampai 26 Agustus 2022.
"Buat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan statusnya bukan lagi Kepala Desa atau PNS.
Berikan kepada kami melalui Sipol (sistem informasi Parpol) nanti kami tinggal verifikasi.
Termasuk yang ganda eksternal," tuturnya.
Lebih lanjut Kaharuddin menjelaskan pihaknya belum 100 persen melakukan verifikasi parpol.
"Yang baru selesai kami verifikasi hanya ganda eksternal, status pekerjaan, masih di bawah umur, dan belum menikah. Selebihnya dalam tahap pengerjaan," ungkapnya.
Baca juga: KPU Nunukan Beber Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten, Berikut Rinciannya
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok officialtribunkaltara
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official