Berita Nunukan Terkini

KPU Nunukan Temukan Data Anggota Parpol Tertera Sebagai PNS dan Kepala Desa Saat Verifikasi

KPU Nunukan temukan data anggota parpol yang tertera sebagai kepala desa bahkan pegawai negeri sipil.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Nunukan temukan data anggota parpol yang tertera sebagai kepala desa bahkanPegawai Negeri Sipil ( PNS ) saat verifikasi partai politik ( parpol ).

Ketua KPU Kabupaten Nunukan, Rahman mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan parpol calon peserta Pemilu tahun 2024.

Dari 24 parpol yang dinyatakan lengkap pada saat pendaftaran di KPU RI kata Rahman, setelah dilakukan verifikasi pihaknya tak semua parpol memenuhi syarat keanggotaan.

"Syarat keanggotaan parpol untuk di Kabupaten Nunukan minimal menyerahkan data keanggotaan minimal 1/1000 dari jumlah penduduk.

Jumlah penduduk kita 192 ribu sekian, maka parpoll itu harus serahkan minimal 193 data anggota," kata Rahman kepada TribunKaltara.com, Minggu (21/08/2022), pukul 10.00 Wita.

Baca juga: KPU Nunukan Sebut 39 Parpol Pemilik Akun Sistem Informasi Partai Politik Belum Tentu Ikut Pemilu

Sementara itu, Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin menuturkan dari 24 parpol yang dinyatakan lengkap oleh KPU RI, setelah diverifikasi pihaknya 1 di antaranya tidak memiliki keanggotaan.

Lalu 2 parpol lagi tidak dapat dilakukan verifikasi karena keanggotaannya di bawah batas minimum syarat keanggotaan 193 orang.

"Yang sedang kami verifikasi administrasi sampai sekarang ada 21 parpol.

Pada Rakor kemarin kami sampaikan temuan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat," ucap Kaharuddin.

Kaharuddin beber temuan yang paling banyak yakni kegandaan eksternal antar parpol.

"Misalnya ada anggota yang namanya tercatat di partai A dan partai B. Kalau partai A bisa tunjukkan surat pernyataan bahwa benar anggota partai A. Maka partai B tidak memenuhi syarat keanggotaannya," ujarnya.

"Kalau yang bersangkutan buat dua pernyataan dengan partai berbeda.

Kami minta hadirkan orang itu di KPU untuk klarifikasi langsung," tambahnya.

Baca juga: Gedung KPU Nunukan Pindah di Nunukan Selatan, Rahman: 10 Tahun Tunggu Kantor Baru

Anggota Parpol Tercatat Sebagai PNS dan Kepala Desa

Tak hanya itu, KPU Nunukan juga menemukan status pekerjaan yang tertera pada KTP anggota parpol sebagai Kepala Desa bahkan juga PNS.

Sehingga Kaharuddin menyampaikan hal itu perlu mendapat klarifikasi dari yang bersangkutan.

Batas waktu klarifikasi keanggotaan parpol sampai 26 Agustus 2022.

"Buat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan statusnya bukan lagi Kepala Desa atau PNS.

Berikan kepada kami melalui Sipol (sistem informasi Parpol) nanti kami tinggal verifikasi.

Termasuk yang ganda eksternal," tuturnya.

Lebih lanjut Kaharuddin menjelaskan pihaknya belum 100 persen melakukan verifikasi parpol.

"Yang baru selesai kami verifikasi hanya ganda eksternal, status pekerjaan, masih di bawah umur, dan belum menikah. Selebihnya dalam tahap pengerjaan," ungkapnya.

Baca juga: KPU Nunukan Beber Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten, Berikut Rinciannya

(*)

Penulis: Febrianus Felis

 

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved