Berita Tarakan Terkini
Modus Janji Bantu Jual Iphone Seharga Rp 8,6 Juta, Polsek Tarakan Barat Ciduk Pria Terduga Pencuri
Modus janji bantu jual handphone merk Iphone seharga Rp 8,6 juta, Polsek Tarakan Barat ciduk pria terduga pencuri.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pria berinisial HH ini berhasik diciduk Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat pada Rabu (22/8/2022) lalu.
HH terbukti melakukan pencurian berlokasi di Jalan Seroja RT 29 Kelurahan Karang Anyar sekitar pukul 18.30 WITA, pada Kamis (21/7/2022) lalu.
Dan dilaporkan korban pencurian pada Jumat (22/7/2022) kemudian.
Dikatakan Kapolsek Tarakan Barat, Iptu Bahyudin, HH dilaporkan karena terlibat dalam penipuan dan penggelapan.
Baca juga: Masih Terhalang Covid-19, Banyak Calon Investor Bidik Tarakan Kembangkan Potensi Hasil Laut Kaltara
Kronologinya sendiri pada Kamis (21/7/2022) lalu, pelapor atau korban menyerahkan satu unit handphone merek Iphone berwarna hijau kepada tersangka HH.
Karena sebelumnya HH menawarkan kepada korbannya untuk membantu menjualkan Iphone tersebut dan menjanjikan Rp 8,6 juta.
Namun di luar perjanjian, tersangka malah menjual Iphone tersebut hanya seharga Rp 7,9 juta kepada pria berinisial N.
Dan HH tidak memberikan hasil penjualan Iphone kepada pemiliknya.
“Untuk kasus tindak pidana ini masuk kategori penipuan dan penggelapan. Semula korban sudah menjalin komunikasi terhadap pelaku,” urainya.
Karena terjadi selisilh lebih murah dijualkan dari harga tawaran disepakati yakni Rp 8,6 juta,
kemudian korban, pada hari Jumat (22/7/2022) sehari setelahnya datang melaporkan ke Polsek Tarakan Barat perihal kejadian itu.
Atas laporan itu lanjut Kaposel, maka personel Reskrim Polsek Tarakan Barat mencari pelaku dan ditemukan di Jalan K.H Agus Salim Selumit Dalam RT 8 tepatnya di kediaman HH sebagai terlapor.
“Pelaku dibawa ke Polsek. Diinterogasi dan uang itu sudah habis dipakai kepentingan pribadi. Atas perbuatan itu, pelaku disangkakan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan,” jelas Kapolsek Tarakan Barat.
Baca juga: Sepekan tak Diguyur Hujan, Berkah bagi Penjual Air Keliling di Kota Tarakan Kalimantan Utara
Untuk pasal dikenakan kepada pelaku HH yang kini ditetapkan tersangka yakni Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/pelaku-yang-kini-sudah-menjadi-tersangka-hh-diamankan-reskrim-polsek-tarakan-barat.jpg)