Berita Tarakan Terkini

Data Tenaga Non ASN di Tarakan Tembus 2.873 Orang, Sebagian Potensi Ikut PPPK dan Outsourcing

BKPSDM Kota Tarakan beber data tenaga non ASN di Tarakan tembus 2.873 orang, sebagian potensi ikut PPPK dan outsourcing.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Kegiatan sosialisasi digelar BKPSDM bersama seluruh kepala OPD terkait pendataan tenaga non ASN di Pemkot Tarakan, Senin (22/8/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan mulai melakukan pendataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai bulan Agustus 2022 ini.

Ini setelah turunnya surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkat pendataan tenaga non ASN.

Siang tadi BKPSDM sudah melakukan sosialisasi dan menghadirkan seluruh kepala OPD untuk menindaklanjuti instruksi Menteri tersebut.

Dikatakan Kepala BKPSDM Kota Tarakan, Bob Syahruddin yang juga baru menjabat menggantikan Budi Prayitno yang sudah memasuki usia pensiun, surat dari Kemenpan RB diturunkan pada 21 Juli 2022 kemarin.

Baca juga: Apes! Usai Curi Motor Terjebak Razia, Baru Sebulan Bebas, Residivis Kembali Ditangkap Polres Tarakan

“Itu terkait dengan pendataan dan inventarisasi tenaga pegawai non ASN. Kalau sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 memang semua daerah diberi waktu 5 tahun hingga akhir 28 November 2023 nanti,” urainya.

Batas waktu itu diterapkan dan nantinya tidak ada lagi istilah tenaga kontrak atau honorer dan hanya dikenal dua jenis yang diakui yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Di luar dari PNS dan PPPK itu tidak ada. Jadi hari ini sosialisasi menyampaikan agar melakukan pendataan dulu. Maksud pemerintah pusat hanya untuk menginventarisir terakait kebutuhan-kebutuhan daerah seperti apa, kita belum tahu kebijakan pemerintah pusat setelah dilakukan pendataan ini,” urai Bob, sapaan akrabnya.

Ia melanjutkan, daerah semua harus mengikuti instruksi ini melakukan pendataan sesuai dengan format dan aplikasi yang diberi oleh pemerintah pusat.

Saat ini lanjut Bob, jumlah tenaga honor atau kontrak atau non PNS di Tarakan mencapai 2.873 orang. Ini data berdasarkan sampai 31 Juli 2022.

Dimana jumlah ini lanjutnya, sumber pembiayannya berasal dari APBD dan APBN. Paling terbanyak lanjut Bob, ada di Dinas Pendidikan Kota Tarakan sebanyak 1.096 orang di dalamya termasuk guru honorer.

Selanjutnya, terbanyak kedua ada di instnasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yakni 593 orang dimana di dalamnya termasuk petugas kebersihan termasuk penyapu jalanan dan penggali kubur.

Sementara untuk data ASN di Tarakan mencapai 2.847 oran per 31 Juli. Lebih banyak jumlah non ASN dibandingkan ASN di Tarakan.

Lantas apakah mereka juga harus mengikuti jalur PPPK jika tak ada lagi istilah tenaga kontrak ataupun honor? Bob menegaskan, untuk kasus itu tidak semua bisa melalui jalur PPPK.

Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas Jalan Slamet Riyadi Kampung Bugis Masih Dikaji Dishub Tarakan, Ada Tiga Opsi

“Kita berharapnya seperti itu tapi di dalam penentuan PPPK juga harus berdasarkan analisis jabatan (anjab). Di dalam anjab ada nama, jabatan-jabatan, nah kita belum ketemu jabatan misalnya untuk penggali kubur, penyapu jalan tidak ada dalam nomenklatur jabatan yang dimaksud,” urainya.

Sehingga kemungkinana arahnya nanti mereka masuk dalam tenaga outsourcing sama dengan supir, penjaga malam, cleaning service.

“Cuma kami sampaikan di sini bahwa tugas kami hanya melakukan pndataan dan menginventarisir saja. Tidak lebih. Masalah diangkat menjadi PPPK, belum ada informasi lebih lanjut,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved