Berita Kaltara Terkini
Tak Hanya Ribuan Butir Ekstasi, Polda Kaltara Juga Ungkap Peredaran Sabu di Bulungan dan Tarakan
Tak hanya ribuan butir ekstasi, Polda Kaltara juga ungkap peredaran sabu di Kabupaten Bulungan dan kota Tarakan.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Polda Kaltara telah mengamankan 3,14 kilogram sabu dan 4.753 butir ekstasi dari percobaan peredaran.
Tak hanya di Sebatik, Nunukan pihak Polda Kaltara juga berhasil mengamankan peredaran narkotika jenis sabu di Tarakan dan Bulungan.
Untuk di Bulungan pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 218,35 gram sabu.
Adapun untuk di Tarakan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sebesar 49,39 gram, sehingga total sabu yang berhasil diamankan mencapai 3,41 kilogram.
Baca juga: Polda Kaltara Gagalkan Rencana Keberangkatan 21 PMI Ilegal ke Malaysia, Tiga Oknum Calo Diamankan

Pengungkapan peredaran di Bulungan dilakukan pada 29 Juli lalu di Tanjung Selor, sabu sebesar 218,35 gram itu hendak dikirim ke Berau oleh kurir dengan insial A dan MT.
"Selain itu ada juga LP (laporan polisi) lain, lokasinya di Bulungan, tersangka tujuannya ke Berau tersangkanya ada A dan MT," kata Dirresnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto, Senin (22/8/2022).
Pihaknya kini masih memburu dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. "Untuk LP Bulungan, DPO dua orang OM dan S, untuk S lokasinya di Berau," ujarnya.
Terkait pengungkapan di Tarakan, pihaknya berhasil mengamankan peredaran 49,39 gram sabu pada 19 Agustus kemarin. Sabu sebesar itu diamankan dari Z yang berperan sebagai penjual.
Pihaknya mengaku masih mendalami pengungkapan sabu di Tarakan termasuk mencari dua orang lainnya yang masuk dalam DPO.
"Untuk yang satunya kami amankan di Tarakan, untuk di Tarakan ada dua DPO yang masih dalam pengembangan kami belum bisa sampaikan namanya, untuk tersangkanya atas nama Z, dia ini pengangguran tidak bekerja," tuturnya.
Baca juga: Penyelundupan Narkoba di Daerah Perbatasan RI-Malaysia Kerap Berulang, Kapolda Kaltara Beber Kendala

Atas perbuatan mereka, polisi menjeratnya dengan Pasal 112 (2) subsider Pasal 114 (2) UU No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara minimum 6 tahun dan maksimum 20 tahun.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Barkormad Kaltara Resmi Dibentuk, Albertus Stefanus Marianus Tegaskan tak Ikut Politik Praktis |
![]() |
---|
Tak Hanya PMK, DPKP Kaltara Waspadai Penyakit LSD Pada Ternak, Disebut Lebih Mematikan |
![]() |
---|
Pemprov Kaltara Targetkan 17 Ribu Ternak di Tahun 2023 Terima Vaksin Penyakit Mulut dan Kuku |
![]() |
---|
Marthin Billa Beri Restu Jhonny Laing Impang Maju Jadi Bacalon DPD RI: Itu Demokrasi |
![]() |
---|
Survei Brand Politika 60,2 Persen Masyarakat Puas Kinerja Gubernur, DPRD Kaltara Beri Catatan |
![]() |
---|