Berita Nasional Terkini
Apa Itu Rekonstruksi? Digelar untuk Ungkap Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Cs akan Dihadirkan Besok
Timsus Polri akan melaksanakan rekonstruksi kematian mendiang Brigadir J dan menghadirkan Ferdy Sambo Cs
TRIBUNKALTARA.COM - Mengenal apa itu rekonstruksi yang akan digelar untuk ungkap kematian Brigadir J besok, Ferdy Sambo Cs akan dihadirkan.
Tim Khusus atau Timsus Polri akan melaksanakan rekonstruksi kematian mendiang Brigadir J
Rencananya, rekonstruksi kasus kematian Brigadir J akan dilaksanakan di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022) besok.
Lokasi tersebut diduga kuat jadi lokasi mendiang Brigadir J dihabisi oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo Cs
Saat ini Ferdy Sambo diketahui telah berstatus tersangka, karena dianggap jadi dalang di balik kematian Brigadir J
Tak hanya Ferdy Sambo, ada empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Timsus Polri karena diduga terlibat dalam kasus kematian Brigadir J
Empat orang tersangka lainnya dalam kasus kematian Brigadir J, yakni Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer (berperan menembak Brigadir J), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).
Rencananya, Ferdy Sambo Cs akan hadiri langsung dalam rekonstruksi kematian Brigadir J Selasa besok.
Lantas sebenarnya apa itu rekonstruksi yang akan dilaksanakan untuk mengungkap kematian Brigadir J Selasa besok?
"Selain menghadirkan 5 tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (jaksa penuntut umum)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang dilansir TribunKaltara.com dari Kompas.com pada Senin 29 Agustus 2022 siang.
Dikatakan Dedi Prasetyo, para tersangka juga akan didampingi pengacaranya saat menjalani rekonstruksi.
Baca juga: Ferdy Sambo Sudah Ajukan Surat Pengunduran Diri dari Polri, Akan Jalani Sidang Kode Etik Hari ini
Proses rekonstruksi dalam penyidikan tindak pidana
Dirangkum dari berbagai sumber, proses rekonstruksi atau reka ulang peristiwa tindak pidana diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri 1205/2000.
Dalam Bab III angka 8.3 SK Kapolri 1205/2000 disebutkan ada 4 metode pemeriksaan dalam perkara tindak pidana, yaitu interview, interogasi, konfrontasi, rekonstruksi.
Jadi rekonstruksi merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan.
Landasan hukum rekonstruksi juga terdapat dalam Pasal 24 ayat (3) Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6/2019 yang berbunyi: "Dalam hal menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka, Penyidik/Penyidik Pembantu dapat melakukan rekonstruksi".
Karena terdapat kata "dapat", maka tidak seluruh tindak pidana perlu dilakukan rekonstruksi atau reka ulang.
Penggunaan rekonstruksi juga tergantung kerumitan kasus yang ditangani penyidik.
Dalam proses rekonstruksi, tersangka akan memperagakan kembali cara dia melakukan tindak pidana atau pengetahuan saksi.
Tujuan rekonstruksi adalah untuk mendapat gambaran jelas tentang terjadinya sebuah tindak pidana, serta menguji kebenaran keterangan saksi untuk mengetahui apakah benar seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka melakukan perbuatan itu.
Selain itu, proses rekonstruksi lazimnya juga dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum tersangka.
Baca juga: Menyusul Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi Tersangka Pembuhuhan Berencana Brigadir J, Perannya
Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J
Menurut keterangan Polri pada 11 Juli 2022, kematian Brigadir J sempat disebut akibat terlibat baku tembak dengan Bharada E.
Akan tetapi, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Timsus untuk melakukan penyidikan, baru terkuak Ferdy Sambo merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada 8 Juli 2022 lalu, di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan.
Menurut Timsus, Ferdy Sambo memerintahkan penembakan itu karena marah terhadap Brigadir J lantaran dianggap melukai harkat dan martabat keluarganya dalam sebuah kejadian di rumah Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah.
Putri, istri Ferdy Sambo, juga sempat melapor ke polisi menjadi korban pelecehan oleh Brigadir J.
Akan tetapi, setelah penyidikan oleh timsus dari barang bukti dan keterangan sejumlah saksi, kejadian pelecehan yang dilaporkan Putri itu disebut tidak terjadi dan menjadi bagian dari skenario rekayasa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sementara itu, Bripka RR, Kuat, dan Putri juga turut membantu dalam kejadian pembunuhan Brigadir J.
Menurut Timsus, Ferdy Sambo dan Putri sempat menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada Bharada E, Bripka RR, dan Kuat setelah kejadian.
Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Dalam sidang majelis komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari memutuskan memecat atau memberhentikan dengan tidak hormat terhadap Ferdy Sambo.
Ketua Majelis KKEP Komjen Ahmad Dofiri menyatakan, Ferdy Sambo terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar 7 kode etik profesi Polri.
Selain pemecatan, majelis KKEP juga menyatakan Ferdy Sambo mendapat sanksi administratif berupa penahanan selama 21 hari.
Ferdy Sambo saat ini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sedangkan Putri menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat lalu selama 12 jam.
Namun, penyidik membolehkan dia pulang dan tidak melakukan penahanan.
Baca juga: Rumah Ferdy Sambo di Magelang Dijaga Ketat Usai jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Begini Kondisinya
(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Bagus Santosa)
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Irjen-Pol-Ferdy-Sambo-tiba-di-gedung-Bareskrim-Polri.jpg)