Berita Nunukan Terkini

Gerebek Suami Selingkuh di Aspol, Oknum Polisi di Nunukan Dilaporkan Istri, Briptu F Terancam PTDH

Gerebek suami selingkuh dengan wanita simpanan lain di Asrama Polisi ( Aspol), oknum polisi di Nunukan dilaporkan istri, Briptu F terancam PTDH.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Satu diantara beberapa bukti perselingkuhan Briptu F yang diupload oleh sang istri N melalui akun Instagram miliknya, dan Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto. 

"Setelah saya dimintai keterangan oleh Propam, mereka turunkan tim cari perempuan itu ke Polres Tarakan untuk dimintai juga keterangan. Tapi katanya tidak dapat," terang N.

N yang merasa tak ada tindaklanjut dari Propam Polres Nunukan mengenai kejadian tersebut, akhirnya ia mengupload bukti perselingkuhan sang suami ke akun instagram miliknya.

Postingan tersebut seketika banjir komentar dari netizen dengan harapan ada tindakan serius dari Propam Polres Nunukan.

"Karena merasa digantung jadi saya upload di Sosmed," jelas N.

Tanggapan Kapolres Nunukan

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto menyampaikan pasca laporan N masuk ke Propam, pihaknya langsung menarik Briptu F ke Mako Polres Nunukan menjadi anggota Sat Samapta.

Kata Ricky hal itu dilakukan agar Briptu F mudah diawasi sembari dilakukan proses pemeriksaan terhadapnya.

"Langkah awal sudah kami lakukan. Mengenai sidang komisi kode etik akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Masih tunggu Sarkum (saran hukum) dari Bidang Hukum Polda Kaltara," tutur Ricky Hadiyanto.

Ricky menjelaskan pihaknya tak ada maksud untuk menunda-nunda sidang komisi kode etik terhadap Briptu F.

Ia menilai tindakan yang dilakukan oleh Briptu F termasuk kategori pelanggaran berat bahkan sudah mencoreng nama baik institusi Polri.

Ricky menyebut Polres Nunukan mengeluarkan rekomendasi PTDH (pemecatan tidak dengan hormat) terhadap Briptu F.

Baca juga: 8 Speedboat Kaltara Rute Nunukan-Tarakan Dijadwalkan Keberangkatan Hari Ini, Senin 29 Agustus 2022

"Tidak akan saya bela. Karena ini arah rekomendasi PTDH jadi saya harus lengkapi betul-betul administrasinya. Sarkum yang kami kirim pertama ke Bidang Hukum Polda Kaltara dikoreksi dan sudah kami kirim perbaikannya. Perangkat sidang sudah siap," ungkapnya.

Ricky juga beberkan ketentuan baru di institusi Polri, setelah sidang komisi kode etik baru dilakukan sidang perceraian.

"Yang buat gejolak itu persidangan cerai. Institusi Polri punya mekanisme sidang perceraian. Nikah dinas itu dikumpulin. Begitupun saat cerai dimediasi dulu hingga beberapa kali pertemuan," pungkasnya.

Penulis: Febrianus Felis.

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved